AMBON, SABTU- Pihak Kepolisian Daerah Maluku memproses pelelangan 600 ton ikan dari empat kapal berbendera Thailand yang ditangkap di laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru, 25 Agustus lalu karena melakukan pencurian ikan secara ilegal sehingga barang bukti tersebut tidak membusuk karena keterbatasan ruangan pendingin. Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Mudji Waluyo, di Ambon, Sabtu (18/10), mengemukakan, proses pelelangan sudah diajukan ke kejaksaan dan panitia lelang muatan KM Antasena 810, 806, dan 836 yang diamankan di Tual, Maluku Tenggara, serta KM Antasena 829 di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Hasil pelelangan oleh Kantor Lelang Negara akan digunakan sebagai barang bukti untuk Berita Acara Pemeriksaan(BAP) yang dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Mudji, kasus pencurian ikan di perairan Maluku menjadi perhatian serius Polda setempat karena kenyataannya merugikan negara dan Maluku. Apalagi, penangkapan ikan memanfaatkan peralatan yang dilarang Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP) sehingga dipastikan merusak kelestarian ekosistem lingkungan, sekaligus mengancam habitat sumberdaya hayati laut.
“Kami serius memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal sehingga menjalin kerjasama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengirimkan personil ke Thailand guna mengecek informasi dua dari enam kapal yang dikejar melarikan diri ke sana,”tandas Kapolda. Dua kapal penangkap ikan yang diinformasikan kabur ke Thailand teridentifikasi yakni KM.Samudera Jaya 02 dan 07, sedangkan empat lainnya adalah Kartika 101 – 103 dan 108 serta KM. Cilaraya 02. Maluku memiliki laut seluas 658.294,69 KM2 atau 92,4 persen dari wilayah Maluku 712.479,69 KM2 dengan 1.340 buah Pulau – garis pantai sepanjang 11,6 KM2 yang memang rawan kegiatan pencurian ikan ilegal.