TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mencatatkan ada 107 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah yang dilaporkan ke kepolisian. Kasus itu tersebar di 21 Polda di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan data tersebut merupakan data terakhir yang diterima sampai dengan akhir Agustus 2020.
“Sampai dengan akhir Agustus 2020, dari data yang diperoleh terdapat 107 kasus penyelewengan bantuan sosial yang tersebar di 21 Polda,” kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Rinciannya, Polda Sumatera Utara menangani 39 kasus dengan rincian 31 kasus telah proses penyelidikan, 6 kasus dihentikan penyelidikannya dan 2 kasus sudah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selanjutnya, Polda Jawa Barat sebanyak 19 kasus dengan rincian 13 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus dihentikan penyidikannya dan 5 kasus dilimpahkan ke APIP.
“Polda Riau sebanyak 7 kasus Dengan rincian 4 kasus dalam proses lidik, satu kasus dihentikan Lidik, dan 2 kasus dilimpahkan ke APIP. Keempat Polda NTB dan Polda Sulsel masing masing 7 kasus dalam proses lidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Jawa Timur sebanyak 5 kasus dengan rincian 2 kasus penyelidikan, 3 kasus dilimpahkan ke APIP. Kemudian, Polda Nusa Tenggara Timur sebanyak 3 kasus dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Polda Banten sebanyak 3 kasus sengan rincian satu kasus proses penyelidikan dan 2 kasus dilimpahkan ke APIP.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Maluku Utara dan Polda Sulawesi Barat masing-masing 2 kasus dalam penyelidikan.
“Polda Kaltim dan Polda Kepri masing-masing 1 kasus sudah dihentikan penyelidikannya. Kemudian Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, Polda Papua, dan Polda Bengkulu masing masing 1 kasus. Seluruhnya dalam proses lidik,” pungkasnya.