Giri Menang (Suara NTB) – Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil membongkar kasus jual beli pupuk bersubsidi di Lobar. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti berupa delapan zak pupuk dan kendaraan yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
Kasatreskrim Polres Lobar, AKP Dhaffid Shodiq mengungkapkan, pengungkapan kasus pupuk ini bermula pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lobar mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual pupuk bersubsidi di wilayah Gerung.
Kasatreskrim Polres Lobar, AKP Dhaffid Shodiq mengungkapkan, pengungkapan kasus pupuk ini bermula pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lobar mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual pupuk bersubsidi di wilayah Gerung.
Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. “Dan memang benar ada orang yang sedang menurunkan pupuk dari mobil angkutan jenis truk. Saat diinterogasi orang tersebut mengaku bernama inisial HH dan membenarkan sedang menjual pupuk bersubsidi ke salah satu warga Kebon Ayu Gerung inisial M,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Jumat, 8 Januari 2021.
Selanjutnya, pelaku beserta pupuk sejumlah 8 zak dan juga truk yang dipakai untuk mengangkut pupuk tersebut diamankan ke Polres Lobar. Dari keterangan yang dikorek dari HH, diperoleh informasi pupuk yang dijual adalah pupuk urea bersubsidi yang didapatkan dari IH. Kemudian pihaknya melakukan interogasi terhdap IH, mengakui pupuk yang dijual kepada HH merupakan pupuk bersubsidi yang diambil dari tempatnya bekerja yakni gudang pupuk PT K yang berlokasi di Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar.
“Pupuk tersebut diperoleh dengan cara meminta lebih saat pengangkutan kepada inisial B yang merupakan salah satu staf karyawan PT K bagian pencatatan keluar masuk pupuk di gudang milik PT. K,” terang Dhaffid.
Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti delapan zak pupuk urea yang diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group. Satu Unit Toyota Truk jenis Dina Rino warna merah dengan Nomor Polisi DK 8243 BT dan kelengkapan kendaraan berupa 1 STNK atas nama inisial WB.
Sementara itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid meminta kepada Dinas Pertanian Lobar untuk mengantisipasi adanya indikasi permainan pupuk di wilayah Provinsi NTB. Mengingat seringnya terjadi kelangkaan pupuk pada saat menjelang musim tanam, seperti yang terjadi pada saat sekarang ini. Dorongan untuk melakukan langkah antisipasi, dikatakan bupati saat menyapa Dinas Pertanian Lobar, Kamis, 7 Januari 2021.
Langkah antisipasi yang bisa dilakukan oleh Dinas Pertanian, yaitu dengan menggandeng aparat kepolisian, dalam melakukan pengawasan pendistribusian pupuk di Kabupaten Lobar. “Pak kadis libatkan dan koordinasi dengan aparat negara dalam hal ini Kepolisian dan TNI,” saran bupati.
Hal ini perlu dilakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjual pupuk yang memainkan harga, walaupun itu pupuk non subsidi.
Bupati menjelaskan, kelangkaan pupuk sekarang ini, terjadi karena kurangnya jatah pupuk untuk NTB, serta belum disalurkan jatah pupuk tahun 2021, karena adanya perubahan SK Kabupaten, disebabkan karena adanya perubahan SK, sebab ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Jatah semua provinsi termasuk di NTB, memang dikurangi, dan pupuk yang langka ini, pupuk bersubsidi, kalau pupuk nonsubsidi tersedia,” jelasnya.