Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Tim Direktorat Reskrim Umum Polda NTB mengungkap dugaan praktik prostitusi, dan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari, Senin malam (5/4) dalam penggerebekan di Hotel A, sebuah Hotel Berbintang di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa diduga ada wanita yang bisa menyediakan “teman tidur” untuk tamu hotel.
Informasi tersebut kemudian diselidiki dan dikembangkan, hingga tim opsnal Ditreskrimum Polda NTB melakukan penggerebekan kamar 618 dan 718 di hotel tersebut. Polisi berhasil mengamankan mucikari bersama dua wanita “anak buahnya”.
Dua wanita lainnya, DM (24) dan N juga dibawa ke Mapolda NTB untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Mucikarinya, CM wanita muda asal Jakarta sudah diamankan. Saat ini pemeriksaan sedang dikembangkan. Modusnya, CM menyediakan dirinya dan seorang perempuan hiburan untuk dapat di booking untuk melakukan hubungan badan dengan tarif sebesar Rp1.600.000 di kamar hotel,” Tim Direktorat Reskrim Umum Polda NTB.
Dalam pemeriksaan diketahui, praktik prostitusi sudah dilakukan CM di Hotel A selama 5 hari. Selama membuka praktik esek-esek terselubung di hotel tersebut, DM dan N sudah melayani sekitar 37 orang tamu hidung belang. Omzet CM dalam bisnis kenikmatan ini mencapai Rp33 juta.
Kombes Hari Brata menegaskan, polisi masih mengembangkan kemungkinan CM memiliki jaringan prostitusi lainnya di Mataram dan NTB pada umumnya.
Baca juga : Penjelasan Kapolri Soal Terbitnya Telegram Peliputan Media