Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO diringkus penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena disinyalir pemasok pil ekstasi asal Jerman. Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk membongkar jaringan narkoba FUO.
“Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi jika akan ada pengiriman ekstasi dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Selasa, (20/4/2021).
Berdasarkan laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan pemantauan paket yang dikirimkan melalui Pos Indonesia pada 16 April 2021. Pada saat paket itu tiba di kantor cabang Jakarta Utara, polisi melihat seorang wanita berinisial V mengambil paket tersebut.
Polisi pun membekuk perempuan itu. Polisi menyita sebanyak 5.380 butir ekstasi yang ada dalam paket. “Barang haram ini dikirim melalui via pos dari Jerman,” terang Kabidhumas.
Kepada penyidik, wanita itu mengaku disuruh oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial FUO untuk mengambil paket. Polisi kemudian meminta V menunjukkan tempat tinggal FUO di salah satu apartemen di Sunter, Jakarta Utara.
Saat digrebek, UFO tak melawan petugas. Ia juga tak membantah atas kepemilikan ribuan pil ekstasi itu.
Kabidhumas mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan jaringan pil ekstasi asal Jerman ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati.