Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka terkait pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam proses pengambilalihan STIE Kediri oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, di Tangerang, Banten.
“Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri, di-takeover ke Painan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Minggu, (03/05/21).
Kelima orang tersangka tersebut sedang dalam proses di Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menuturkan para tersangka berasal dari institusi pendidikan dari Kediri dan Painan tersebut.
Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa untuk memuluskan proses itu para tersangka memalsukan Surat Keputusan (SK). Ia menyebut dana yang disiapkan oleh yayasan STIH Painan itu mencapai Rp1,3 miliar yang dibayar dalam tiga tahap.
“Di-take over ceritanya begitu tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud. Ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral semua dipalsukan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek melaporkan dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2021. Kemendikbud menduga ada pihak yang memalsukan surat keputusan (SK) terkait pembentukan Universitas Painan, Tangerang