Site icon sapatipidter.id

Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Polri Tidak Akan Menggeledah Kantor MUI

Jakarta: Mabes Polri memastikan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tidak akan menggeledah Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap kasus terorisme.

“Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat. Karena alat bukti yang dimiliki Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Rusdi mengatakan Densus 88 telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menangkap Zain An-Najah. Sehingga, tak perlu menggeledah Kantor MUI untuk menemukan bukti lain.”Jadi, untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror, Jamaah Islamiyah (JI). Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup,” ungkap Rusdi.

Densus 88 menangkap Zain An-Najah bersama dua ustaz lainnya, Ahmad Farid Okbah dan Anung Al Hamat, di kediaman masing-masing, kawasan Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya terlibat kelompok JI.

Baca: Ditangkap Terkait Terorisme, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI

Penangkapan ketiganya berbekal keterangan 28 tersangka teroris yang ditangkap terlebih dahulu. Keterangan tersangka diperkuat dengan temuan sejumlah dokumen yang memperlihatkan keterlibatan ketiganya dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA, Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ ABA, dan Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.

“Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut,” ungkap Rusdi.

Sumber: medcom.id

Exit mobile version