Site icon sapatipidter.id

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kiri ) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri, Selasa (22/3) | Sumber foto : ANTARA/Nova Wahyudi

Palembang – Polda Sumsel menemukan kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel Toni Harmanto mengatakan, selain mengungkap kasus pengambilan minyak mentah secara ilegal, anggota Tipidter Cabang IV Polda Sumsel dan tim BPH Migas juga menangkap enam pelaku, yakni SA (41), TR (40). , ED (53), H2O (41). ), LE (41) dan T (50).

“Dengan terungkapnya kasus ini, Polda kita menjadi Polda pertama kami yang pertama menegakkan hukum terkait kasus pencampuran bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal,” katanya, Selasa (22/03).

Menyikapi kasus tersebut, Tony melanjutkan, pihaknya meyakini BBM bisa dibuat dengan bahan campuran seperti minyak cuka parah dan bleaching untuk menghasilkan bahan bakar ilegal atau oplosan.

“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” tambahnya.

Baca Juga : SPDP Kilang Balong Terbit, Polda Jabar Langsung Gelar Penyidikan

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah BPH Migas memberikan informasi tentang kegiatan pencampuran bahan bakar minyak ilegal di Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim Kecamatan Gunung Megang.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, informasi yang kami dapat adalah benar adanya kegiatan pencampuran BBM ilegal yang terjadi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi dan tim BPH Migas juga mendapatkan barang bukti berupa dua unit mobil tangki bahan bakar berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri berisi bahan bakar oplosan.

Selanjutnya, lima truk tangki berkapasitas 5.000 liter dan bertulisan PT Pali Lau Mandiri dimuati bahan bakar oplosan, dan tangki penyimpanan di pabrik berisi 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.

“Selain itu, kami mengamankan beberapa barangbukti untuk mesin yang membuat bahan bakar campuran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga : Polda Jambi Ringkus Enam Ton BBM Ilegal

Editor : Dian

Exit mobile version