Site icon sapatipidter.id

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Palembang, 6 Juli 2025 – Penangkapan tiga pelaku penyebar konten pornografi di Palembang mengguncang masyarakat setelah terungkapnya keterlibatan seorang ayah dan anak sebagai pelaku utama. Polisi dari Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menciduk trio tersebut di rumah mereka pada hari Minggu.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) yang merupakan ayah dan anak asal Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, serta Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

AKBP Dwi Utomo, Kasubdit V Tipidsiber, bersama Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, M.Si., mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (9/7/2025) di Mapolda Sumsel, bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari temuan saat tim melakukan patroli siber. Mereka menemukan akun media sosial yang memperjualbelikan konten pornografi dan layanan Video Call Seks (VCS).

“Akun yang terlibat antara lain Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter X Info Viral Indonesia,” jelas AKBP Dwi Utomo.

Para pelaku menawarkan video berisi perempuan telanjang dan aksi masturbasi, serta layanan VCS dengan tarif Rp 150 ribu per sesi dan Rp 200 ribu untuk setiap file video. Konten tersebut berasal dari berbagai akun dan kemudian diolah serta dipromosikan kembali oleh ketiganya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua ponsel; satu untuk menampilkan video porno dan satu lagi untuk melakukan VCS dengan korban. Mereka juga secara diam-diam merekam tangkapan layar selama VCS berlangsung dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak membayar.

“Jika korban menolak membayar, tangkapan layar itu bakal disebar melalui akun Twitter mereka,” terang Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, motif ekonomi menjadi alasan utama aksi ketiga tersangka. Mereka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 70 juta sejak 2024 hingga saat ditangkap.

Leo Adi Pratama mengakui di hadapan penyidik, “Saya terinspirasi dari teman, lalu coba sendiri. Kalau ada yang tidak bayar, baru saya ancam sebar.”

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi tiga unit ponsel, akun media sosial Threads dan Twitter yang digunakan untuk promosi, satu rekening bank atas nama Astiani yang menerima transfer dari korban, serta uang tunai Rp 2.250.000.

Tiga tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua belas tahun.

 

Exit mobile version