JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus 4 orang berinisial MM, RS, OA dan NS. Mereka menyembunyikan sabu seberat 10 Kg di dalam tangki mobil pada Jumat (1/1/21) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penangkapan dilakukan di Grand Palace, Kemayoran, Jaarta Pusat, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga.
“TKP penangkapan di Grand Palace depan Polsek Kemayoran. Kita sudah pantau beberapa kali di situ menjadi pergerakan bandar narkoba. Dan kita amankan 4 orang dini hari tadi,” jelas Heru, Sabtu (2/1).
“Mereka memasukkan (Sabu) ke dalam tangki mobil. Kalau lihat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar. Masih kita dalami ya. Dia ada delivery-nya, kemudian ini tangan ke tangan tidak langsung dari Sumatera. Tapi dari tangan ke tangan,” sambungnya.
Kapolres menambahkan untuk barang bukti sabu seberat 10 Kg itu berhasil diamankan.
“Kalau kita hitung barang ini bisa digunakan untuk 1,5 juta orang. Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang generasi bangsa dari bahaya narkoba ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati.