Sukabumi – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menghentikan upaya penyelundupan lebih dari sebelas ribu benih lobster di Sukabumi . Sebanyak 11.543 ekor benih lobster digagalkan dari pengiriman ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp461 juta.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, saat petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan kendaraan mengungkap dua boks sterofoam berisi benih lobster tanpa dokumen resmi.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025, bahwa benih bening lobster yang disita tidak disertai izin usaha dari dinas terkait. Penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dua pria yang diduga pelaku berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat, berhasil diamankan. Selain benih lobster, polisi menyita satu unit Toyota Calya, STNK, dua boks sterofoam, dan satu ponsel Oppo A54 sebagai barang bukti.
Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah perairan Banten. Sementara kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri mempertegas komitmennya untuk terus menindak tegas segala pelanggaran perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.