Palembang – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Riau mengungkap penebangan liar kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling. Di lokasi diamankan ratusan batang kayu ilegal dan hasil olahan.
Operasi tim gabungan dilakukan mulai 18-22 November. Operasi selama 5 hari itu melibatkan sedikitnya 456 personel Polda Riau dan Ditjen Gakkum Kementerian LHK. Adapun lokasi penyelamatan sumber daya hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam di Riau dengan luas sekitar 141.226 hektar.
“Lokasi merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti harimau, beruang, tapir dan sebagainya. Operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Teratak Buluh, Kampar,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Dari Teratak Buluh, operasi dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri. Selanjutnya dikembangkan sampai lokasi penebangan kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
“Jaringan peredaran kayu ilegal di Teratak Buluh telah lebih dari 10 tahun melakukan aktifitas pengolahan kayu pembalakan liar. Menjarah kawasan hutan di wilayah Riau,” katanya.
Setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling. Bahkan setiap hari puluhan log kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui Sungai.
Selanjutnya kayu itu dikumpulkan di Desa Gema, Kampar Kiri Hulu untuk ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh. Untuk operasi sendiri diawali adanya laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas illegal logging menjarah kawasan SM Rimbang Baling.
“Selain itu adanya puluhan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan. Adapun barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Riau,” kata Agung.
“Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan illegal logging,” katanya lagi.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyebut kejahatan itu perlu diperangi bersama. Bahkan jadi kejahatan serius dan menyebabkan banyak kerugian negara.
“Kejahatan ini harus kita perangi bersama, kerja sama yang dilakukan adalah bentuk komitmen kita bersama. Kita mengalami kerugian yang sangat besar untuk Indonesia, negara kehilangan pendapatan dengan kayu kayu ilegal ini,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di 2 lokasi itu adalah 664 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk Colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw. Selain itu, ada 2 buku catatan dan 1 tali pengikat rakit.
Terkait pemilik kayu dan pemainnya, tim gabungan telah melakukan penyelidikan. Tim tengah memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemodal.