Tribratabews.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan tersangka R alias I terkait kasus tindak pidana memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal atau tidak punya izin edar dari BPOM.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., mengatakan tersangka R alias I telah mengedarkan kosmetik ilegal tersebut ke klinik kecantikan IVA Skin Care yang beralamat di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan Jakarta Utara.
Sementara itu, tempat memproduksi kosmetik itu ada di dua lokasi yaitu di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Bandengan Selt, Penjagalan, Penjaringan Jakarta Utara dan di Pergudangan Sentra Industri Terpadu 1 Blok B Nomor 1 Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.
“Tersangka R alias Ibu I ini diamankan pada Kamis 13 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB. Dia juga sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dan tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi dan melakukan kegiatan produksi kosmetik,” tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga menambahkan dari tangan pelaku, penyidik Bareskrim Polri telah menyita puluhan bahan kimia, alat produksi dan kosmetik ilegal siap edar milik tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 197 subsidair Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya.