sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
30 Juli 2021
in Beranda
0
Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran
0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta -Polres Jaksel menangkap 2 orang, laki-laki dan perempuan, pelaku pemalsuan surat swab PCR. Surat keterangan swab PCR palsu ini digunakan oleh para pelaku perjalanan yang terkena pembatasan PPKM hingga pelamar kerja.

Diawali penyelidikan Satreskrim Polres Jaksel terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.

“Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, J dan ID. Kedua pelaku meniru format surat keterangan swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ada.

“Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri,” katanya.

Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut.

Kedua pelaku beroperasi sejak April 2021. Sejak April itu, mereka sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu.

“Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, Rp 8 juta dia dapatkan dibagi oleh mereka berdua,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Lama, Jaksel, pada Senin (26/7). Polisi masih mendalami adanya jaringan dari kedua pelaku ini.

“Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu,” katanya.

Digunakan Pelaku Perjalanan

Azis menambahkan pemesan surat swab palsu ini adalah para pelaku perjalanan yang hendak melakukan mobilitas di wilayah aglomerasi maupun ke luar daerah.

“Pembelinya ini adalah pelaku perjalanan ketika ada pembatasan, kemudian untuk bepergian keluar kota, mudik atau untuk keterangan kerja,” katanya.

Polisi akan meminta keterangan dari pembeli surat swab PCR dari kedua pelaku ini. Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang namanya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.

(mea/mea)

Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

kapolri jenderal listyo sigit prabowo Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April
Beranda

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Jaga Demo 11 April

12 April 2022
Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk
Beranda

Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 30 M

3 Februari 2022
Polda Lampung Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu
Beranda

Polda Lampung Amankan Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

25 Januari 2022
Next Post
KSPSI: Percepatan Vaksinasi Buruh Dorong Kekebalan Komunal

KSPSI: Percepatan Vaksinasi Buruh Dorong Kekebalan Komunal

30 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 91 Gelar Vaksinasi Serta Bagikan 200 Paket Sembako di Cilegon

30 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 91 Gelar Vaksinasi Serta Bagikan 200 Paket Sembako di Cilegon

Polri Ungkap Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Tak Senonoh

Polri Ungkap Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Tak Senonoh

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz