Bandar Lampung – Polda Lampung mengamankan 500 liter pupuk ilegal cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Kabid Penmas Polda Lampung, Rahmat Hidayat turut mendampingi rilis di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
“Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya,” kata AKBP Popon.
Wadir Krimsus menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu dan untuk pupuk ini pemasaran dan peredaranya hanya diwilayah Pringsewu dan sekita Lampung.
“Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar,” jelasnya.
Selain barang bukti sekitar 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat siap jual terdiri dari beberapa merek dan kemasan.
Ada juga 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk yang siap jual, terdiri berbagai merek dan kemasan.
Kemudian alat-alat pembuat atau pengemasan pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.
Baca juga :Â Polri Jamin Kawal Produk Ekspor Pertanian
Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos yang digelar di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
“Manejemen pupuk Ilegal belum dihadirkan, untuk tersangka tidak bisa dihadirkan karena polisi sedang melakukan pendalaman,” kata Popon.
Jadi PT GAJ ini mengedarkan pupuk ilegal yang diproduksi sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.
“Akan tetapi dari segala bukti-bukti yang sudah didapatkan sudah memenuhi unsur 184 KUHPnya. Secepatnya tidak lama lagi akan ditetap tersangka,” kata Popon.
Saat ini sedang ditindaklanjuti kepada pihak Direksi PT GAJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Ada dua jenis barang bukti pupuk, yakni bubuk dan cair dan pupuk Ilegal yang diedarkan di kabupaten Pringsewu tanpa izin edar.
Baca juga :Â Polisi Selidiki Dugaan Pupuk Tak Berizin Edar di Lombok Tengah