SITUBONDO JAWA TIMUR – Walapun Kabupaten Situbondo sudah masuk zona kuning Covid-19, namun patroli dalam rangka PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 terus dilaksanakan, Minggu (5/9/2021).
Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilaksanakan tim gabungan TNI dan Polri ini terus dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Situbondo. Patroli yang dipimpin oleh Pa Siaga Kodim 0823 Situbondo, Kapten Inf Y. Murjoko Waluyo diikuti 20 orang anggota.
“Dalam melaksanakan patroli PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 ini harus dilaksanakan secara humanis dan jangan bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021. Cara membubarkan kerumunan masyarakat yang melanggar ketentuan jam malam PPKM harus dilakukan secara profesional,” jelas Kapten Inf Y. Murjoko Waluyo, Pa Siaga Kodim 0823 Situbondo.
Tujuan patroli ini, sambung Kapten Inf Y. Murjoko Waluyo, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo, walaupun Kabupaten Situbondo sudah masuk zona kuning Covid-19. “Jika ingin membubarkan kerumunan masyarakat, utamakan humanis dan profesional. Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat,” pinta Kapten Y. Murjoko Waluyo kepada anggota patroli.
Sasaran patroli, imbuh Kapten Y. Murjoko Waluyo, meliputi, cefe-café, warung kopi, warung remang-remang, Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan yang di lewati patroli, swalayan dan taman kota serta tempat nongkrong pemuda-pemudi.
Sumber: BeritaNasional.ID