JAJARAN Subdit IV Dit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyitaan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) mili PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI) Minamas Group, di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/9/2021).
PENYITAAN ini dilakukan karena PT Ladangrumpun Suburabadi (Minamas Group), diduga melalukan tindak pidana mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, melalui Kasubdit IV Dit Tipidter Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengatakan, penyidik melakukan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan terhadap obyek yang dipersangkakan.
Penyitaan dilakukan sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II Nomor : 399/Pen.Pid/2021PN BLN, tanggal 6 September 2021
“Pelanggarannya menggunakan kawasan hutan tanpa ada dokumen dan izin, sebelumnya kita sudah melakukan pengukuran bersama ahli, dan kita mendapatkan hasil bahwa PT Ladangrumpun Suburabadi Minamas Group berada di kawasan hutan,” ucap Tri Hambodo.
BACA : Petani Keluhkan Harga Beli Pabrik Sawit di Bawah Permentan
Sementara itu, Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi (Minamas Group) Puguh, saat wartawan berusaha meminta komentar atas penyitaan tersebut enggan memberikan keterangan.
“Kita nggak punya wewenang untuk memberikan keterangan,” katanya lalu meninggalkan wartawan.
Nuri, salah seorang karyawan mengatakan tidak ada pemberitahuan dari perusahaan sebelumnya. Apalagi, kegiatan perusahaan sepertinya akan libur, kalaupun ada kegiatan paling cuma pembersihan. “Sedih, belum ada rencana ke depan seperti apa,” kata Nuri.(jejakrekam)