sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Beranda

Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Cabul Anak Bawah Umur

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
5 Desember 2021
in Beranda
0
Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Cabul Anak Bawah Umur
0
SHARES
18
VIEWS

PADANGĀ  – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Padang.

Mirisnya, dari dua kasus tersebut, diketahui saat ini korban sudah hamil 7 bulan dan satu korban lainnya sudah melahirkan anak, dengan jenis anak perempuan yang sudah berusia 3 bulan.

“Dari kasus ini, dua orang tersangka kami (Polda Sumbar) ringkus. Mereka masing-masing berinisial RA (19) seorang pengguguran, dan FA (24) seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021,” ujar Ps Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini, saat jumpa pers, Jumat (3/12/2021).

Peristiwa tersebut berawal ketika korban diajak oleh tersangka RA jalan dengan menggunakan sepeda motor, dan dibawa ke salah satu rumah kosong. Disana korban dirayu dengan bujukan akan dinikahinya.

“Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya, hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, saat ini korban hamil tujuh bulan,” katanya.

Rini juga mengatakan, untuk kasus kedua yaitu terjadi di dalam kontrakan korban di Kecamatan Lubuk Begalung, pada bulan November dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban.

“Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan, bahkan sudah berulang kali. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan, seorang perempuan,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumbar. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kedua keluarga korban tidak terima.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua tersangka kita amankan, dan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun kurungan,” ucapnya. (*/bi)

Sumber : BiNews

Tags: Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Cabul Anak Bawah Umur Hingga Korban Hamil dan Telah Melahirkan
Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

kapolri jenderal listyo sigit prabowo Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April
Beranda

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Jaga Demo 11 April

12 April 2022
Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk
Beranda

Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 30 M

3 Februari 2022
Polda Lampung Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu
Beranda

Polda Lampung Amankan Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

25 Januari 2022
Next Post
Tanggulangi Erupsi Gunung Semeru, Polri Gelar Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II

Tanggulangi Erupsi Gunung Semeru, Polri Gelar Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II

Polrestro Jakbar Raih Juara I Lomba Orasi Tingkat Polda Metro Jaya

Polrestro Jakbar Raih Juara I Lomba Orasi Tingkat Polda Metro Jaya

Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Tembus 80,2%

Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Tembus 80,2%

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz