Jakarta – Polisi saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim.
Sementara itu, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Makanya kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melihat apakah akun tersebut bisa diblokir. Itu prosesnya,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Mapolrestabes Jakarta, Jumat (01/04).
Namun, kepala Kabag Penum menjelaskan, proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Selain itu, konten akun Youtube Saifuddin juga masuk dalam bahan penyidikan.
“Namun di sisi lain, ada hal-hal yang tidak bisa segera dicabut, apapun alasannya, untuk diselidiki,” jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga untuk mencari keberadaan Saifuddin. Pasalnya, Saifuddin belum ditahan karena diduga berada di AS.
“Sudah tahu di mana kecurigaannya. Artinya, proses tindak lanjut akan dikoordinasikan oleh penyidik, dan kami memiliki nama departemen kepolisian,” katanya.
Untuk penanganan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, termasuk saksi ahli.