Site icon sapatipidter.id

Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone

Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, melakukan press release terkait pihaknya menyita uang palsu senilai Rp 5,6 juta pada Senin (25/4). | sumber gambar : Antaranews

Sapatipidter.id – Aceh –  Petugas Satreskrim Polres Banda Aceh menangkap sepasang suami istri di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Besar, Aceh, Pada Sabtu malam (23/04) karena tindak pidana pencetakan dan peredaran uang palsu.

Pasangan berinisial NF (34), warga Kabupaten Pidie, dan YYM (36), warga Kabupaten Aceh Barat, ditangkap di depan kios yang menjual pulsa elektrik.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya menyita uang palsu senilai Rp 5,6 juta pada Senin (25/4).

“Saat penangkapan, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu pecahan rupiah sebanyak 5,6 juta, kendaraan sepeda motor, dll.” kata Kasatreskrim didampingi Kani tTipidter Ipda Heri Sabhara.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM itu awalnya melihat penjualan iPhone XS Max melalui iklan Facebook di akun Rini Safira. Saat itu, NF berniat memiliki ponsel agar bisa terjadi komunikasi antara pemilik ponsel dengan pelaku.

“Setelah menjalin komunikasi, mereka juga sepakat untuk melakukan penjualan ponsel di Gampong Siron di Besar, Aceh pada Rabu (13/4) malam,” kata Kasatreskrim.

Dalam transaksi ini, pelaku menggunakan uang palsu yang dicetaknya, lanjut Kasatreskrim.

Dalam proses pencetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh istrinya YYM dengan dana hingga 2 juta rupiah untuk mencetak uang palsu tersebut.

“NF kemudian menggunakan dana tersebut untuk membeli printer HP Deskjet series warna putih, kertas HVS, kartrid tinta, gunting, pisau, roller dan perlengkapan rumah tangga,” jelas Kompol Ryan.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube, NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

Baca Juga : Polri dan Kominfo Blokir Akun Sosmed Saifudin Ibrahim

“Sejak November 2020, NF telah mempelajari prosedur pembuatan uang palsu dengan menonton tutorial di Youtube, tetapi apa yang dia pelajari selalu gagal. Namun, pada April 2022, dia berhasil mencetak uang palsu berdasarkan apa yang dia pelajari melalui YouTube.” jelas Kasatreskrim lagi.

Peran istri NF adalah sebagai penyedia dana awal, dan dia juga menerima hingga Rp 3,3 juta dalam hasil tindak pencetakan uang palsu.

“YYM berperan sebagai pemberi modal awal dan penerima dana Rp 3,3 juta dari hasil penjualan handphone kepada pihak lain yang diserahkan oleh pelaku NF,” ujarnya lagi.

Baca Juga : Polda Metro Press Release Tersangka Dea OnlyFans

Proses pembuatan uang palsu itu terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan proses suaminya mencetak uang palsu.

“Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB,” tambah Kompol Ryan.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemukul Ade Armando Hingga Bonyok di Demo 11 April

Editor : Dian

Exit mobile version