sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Perlindungan Konsumen

Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone

doddodydod by doddodydod
26 April 2022
in Perlindungan Konsumen
0
Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, melakukan press release terkait pihaknya menyita uang palsu senilai Rp 5,6 juta pada Senin (25/4). | sumber gambar : Antaranews

0
SHARES
32
VIEWS

Sapatipidter.id – Aceh –  Petugas Satreskrim Polres Banda Aceh menangkap sepasang suami istri di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Besar, Aceh, Pada Sabtu malam (23/04) karena tindak pidana pencetakan dan peredaran uang palsu.

Pasangan berinisial NF (34), warga Kabupaten Pidie, dan YYM (36), warga Kabupaten Aceh Barat, ditangkap di depan kios yang menjual pulsa elektrik.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya menyita uang palsu senilai Rp 5,6 juta pada Senin (25/4).

“Saat penangkapan, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu pecahan rupiah sebanyak 5,6 juta, kendaraan sepeda motor, dll.” kata Kasatreskrim didampingi Kani tTipidter Ipda Heri Sabhara.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM itu awalnya melihat penjualan iPhone XS Max melalui iklan Facebook di akun Rini Safira. Saat itu, NF berniat memiliki ponsel agar bisa terjadi komunikasi antara pemilik ponsel dengan pelaku.

“Setelah menjalin komunikasi, mereka juga sepakat untuk melakukan penjualan ponsel di Gampong Siron di Besar, Aceh pada Rabu (13/4) malam,” kata Kasatreskrim.

Dalam transaksi ini, pelaku menggunakan uang palsu yang dicetaknya, lanjut Kasatreskrim.

Dalam proses pencetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh istrinya YYM dengan dana hingga 2 juta rupiah untuk mencetak uang palsu tersebut.

“NF kemudian menggunakan dana tersebut untuk membeli printer HP Deskjet series warna putih, kertas HVS, kartrid tinta, gunting, pisau, roller dan perlengkapan rumah tangga,” jelas Kompol Ryan.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube, NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

Baca Juga : Polri dan Kominfo Blokir Akun Sosmed Saifudin Ibrahim

“Sejak November 2020, NF telah mempelajari prosedur pembuatan uang palsu dengan menonton tutorial di Youtube, tetapi apa yang dia pelajari selalu gagal. Namun, pada April 2022, dia berhasil mencetak uang palsu berdasarkan apa yang dia pelajari melalui YouTube.” jelas Kasatreskrim lagi.

Peran istri NF adalah sebagai penyedia dana awal, dan dia juga menerima hingga Rp 3,3 juta dalam hasil tindak pencetakan uang palsu.

“YYM berperan sebagai pemberi modal awal dan penerima dana Rp 3,3 juta dari hasil penjualan handphone kepada pihak lain yang diserahkan oleh pelaku NF,” ujarnya lagi.

Baca Juga : Polda Metro Press Release Tersangka Dea OnlyFans

Proses pembuatan uang palsu itu terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan proses suaminya mencetak uang palsu.

“Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB,” tambah Kompol Ryan.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemukul Ade Armando Hingga Bonyok di Demo 11 April

Editor : Dian

doddodydod

doddodydod

Related Posts

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif
Perlindungan Konsumen

Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif

2 Februari 2024
Next Post
Pengisian BBM Pertamina

Berani Timbun BBM, Siap-siap Denda Rp 60 Miliar

Cegah Gelombang Covid-19 Setelah Lebaran Dengan Mudik Taat Prokes, Trending No.1 Twitter

Cegah Gelombang Covid-19 Setelah Lebaran Dengan Mudik Taat Prokes, Trending No.1 Twitter

Polri Amankan Arus Mudik Lewat #MudikAmanLancar

Polri Amankan Arus Mudik Lewat #MudikAmanLancar

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz