Batam – Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 bening lobster (BBL), dengan estimasi kerugian negara mencapai 20 Milyar Rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, yang hadir bersama Direktur Operasi Laut Bakamla Ri Laksma TNI O.C.Budi Susanto, Kakanwilsus Djbc Kepri Adhang Noegroho Adhi, Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes.Pol. Feby D.P. Hutagalung, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes.Pol. Putu Yudha Prawira, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers mengungkapkan kronologi penindakan jaringan penyelundupan yang terjadi.
Kapal High-Speed Craft (HSC) alias “kapal hantu” yang diduga akan digunakan untuk penyelundupan tersebut, berhasil dideteksi dan dikejar oleh tim gabungan setelah menerima informasi valid. Operasi intensif pengejaran yang berlangsung dari Karimun hingga Pulau Tandur membuahkan hasil pada 25 Oktober 2024, ketika tim menemukan 42 kotak sterofoam yang berisi sekitar 189.000 ekor benih lobster tersembunyi di kawasan hutan bakau Pulau Tandur.
Penyelundup diduga menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, untuk selanjutnya dikonsolidasikan dan diangkut ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka. Modus ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini adalah operasi terorganisir yang merugikan keberlangsungan ekosistem laut.
Dua orang dengan inisial AR dan SL, diduga sebagai pengemudi kapal HSC, masih diburu oleh aparat penegak hukum, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyelundupan dan mendukung Budidaya Berkelanjutan Laut (BBL) sebagai alternatif legal yang menguntungkan. Beliau juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dan operasi deteksi menggunakan data kapal dan radar.
“Kami juga mengajak semua pihak, termasuk wartawan dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan melaksanakan operasi deteksi menggunakan data kapal dan radar. Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian sumber daya laut,” ungkap Wadanlantamal IV.
Keberhasilan operasi ini menjadi simbol kuat sinergi aparat penegak hukum dan sinergi aparat dalam memerangi penyelundupan demi keberlanjutan sumber daya alam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang perikanan Indonesia, dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkap Dirtipidter.
Sebagai penutup, Dirtipidter juga menyoroti pentingnya pembentukan tim gabungan ini sebagai respons cepat Polri terhadap amanat Presiden dalam rangka melaksanakan misi besar untuk membawa perubahan positif bagi bangsa.
“Dengan semangat kolaborasi dan integritas, diharapkan langkah ini akan membawa perubahan positif dan mendorong kemajuan bagi bangsa dan negara,” tutup Dirtipidter.
Operasi gabungan penangkapan penyelundupan benih lobster ini merupakan langkah tegas lindungi kekayaan hayati laut Indonesia sekaligus menunjukkan efek hukum bagi penyelundup, dengan harapan memberantas penyelundupan di perairan Indonesia dan mendukung kebijakan Indonesia terhadap penyelundupan laut.