sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Tim Gabungan Lakukan Penangkapan Penyelundupan Benih Lobster di Batam

Dian Purwanto by Dian Purwanto
1 November 2024
in Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
0
penangkapan penyelundupan benih lobster Batam
0
SHARES
14
VIEWS

Batam –  Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 bening lobster (BBL), dengan estimasi kerugian negara mencapai 20 Milyar Rupiah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, yang hadir bersama Direktur Operasi Laut Bakamla Ri Laksma TNI O.C.Budi Susanto, Kakanwilsus Djbc Kepri Adhang Noegroho Adhi, Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes.Pol. Feby D.P. Hutagalung, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes.Pol. Putu Yudha Prawira, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers mengungkapkan kronologi penindakan jaringan penyelundupan yang terjadi.

Kapal High-Speed Craft (HSC) alias “kapal hantu” yang diduga akan digunakan untuk penyelundupan tersebut, berhasil dideteksi dan dikejar oleh tim gabungan setelah menerima informasi valid. Operasi intensif pengejaran yang berlangsung dari Karimun hingga Pulau Tandur membuahkan hasil pada 25 Oktober 2024, ketika tim menemukan 42 kotak sterofoam yang berisi sekitar 189.000 ekor benih lobster tersembunyi di kawasan hutan bakau Pulau Tandur.

Penyelundup diduga menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, untuk selanjutnya dikonsolidasikan dan diangkut ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka. Modus ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini adalah operasi terorganisir yang merugikan keberlangsungan ekosistem laut.

Dua orang dengan inisial AR dan SL, diduga sebagai pengemudi kapal HSC, masih diburu oleh aparat penegak hukum, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyelundupan dan mendukung Budidaya Berkelanjutan Laut (BBL) sebagai alternatif legal yang menguntungkan. Beliau juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dan operasi deteksi menggunakan data kapal dan radar.

“Kami juga mengajak semua pihak, termasuk wartawan dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan melaksanakan operasi deteksi menggunakan data kapal dan radar. Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian sumber daya laut,” ungkap Wadanlantamal IV.

Keberhasilan operasi ini menjadi simbol kuat sinergi aparat penegak hukum dan sinergi aparat dalam memerangi penyelundupan demi keberlanjutan sumber daya alam.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang perikanan Indonesia, dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkap Dirtipidter.

Sebagai penutup, Dirtipidter juga menyoroti pentingnya pembentukan tim gabungan ini sebagai respons cepat Polri terhadap amanat Presiden dalam rangka melaksanakan misi besar untuk membawa perubahan positif bagi bangsa.

“Dengan semangat kolaborasi dan integritas, diharapkan langkah ini akan membawa perubahan positif dan mendorong kemajuan bagi bangsa dan negara,” tutup Dirtipidter.

Operasi gabungan penangkapan penyelundupan benih lobster ini merupakan langkah tegas lindungi kekayaan hayati laut Indonesia sekaligus menunjukkan efek hukum bagi penyelundup, dengan harapan memberantas penyelundupan di perairan Indonesia dan mendukung kebijakan Indonesia terhadap penyelundupan laut.

 

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
penyelundupan benih lobster di Sukabumi
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Ditpolair Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Pengungkapan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sunda Kelapa oleh Ditpolair Polri

7 Agustus 2024
Next Post
pelayanan masyarakat

Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Reformasi Birokrasi dan Implementasi Badan Layanan Umum (BLU)

Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru

Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru

Korlantas polri

Korlantas Polri Cek Tol Trans Jawa Untuk Siapkan Libur Nataru 2024

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Trending

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

by Geralda Talitha
14 Juli 2025
0

Boyolali - Penemuan pabrik pupuk ilegal di Kabupaten Boyolali mengungkap produksi sekitar 260 hingga 400 ton pupuk...

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz