Semarang –
Dua warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, AR (55) dan EH (27), dicokok polisi karena memproduksi jamu dan obat kuat ilegal. Keuntungan yang mereka peroleh dari produksi jamu dan obat kuat ilegal itu sekitar Rp 15 juta per bulan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko mengatakan, AR dan EH melakukan produksi home industri di Dusun Karag, Kroya, Cilacap. Mereka sudah diintai selama 3 bulan sebelum akhirnya ditangkap.
“Penangkapan dan penggerebekan pada 5 Agustus 2020. Ini home industri kalau beredar membahayakan,” kata Agung di kantornya, Selasa (18/8/2020).
“EH itu pemodal, ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu,” terangnya.
Peran AR sebagai pengemas dan EH merupakan pemodal dan yang menyiapkan bahan baku. Modusnya yaitu memasukkan berbagai bahan ke dalam kapsul, ada juga yang berupa serbuk minuman.
“Barang bukti ada kantong plastik berisi kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung masih ke labfor, (tepung) itu pengakuan tersangka,” sambung Agung.
Berbagai produk para tersangka juga disita antara lain merek Kopi Jantan+++, obat kuat Gatot Kaca, dan lain-lain. Sejumlah barang belum jadi juga ikut diamankan antara lain ribuan kapsul kosong dan isi, 1.200 renteng kemasan saset dan lainnya.
“Diedarkan tanpa izin, sudah dua tahun,” tegasnya.
Dalam kemasan produk jamu dan obat kuat ilegal para tersangka tercantum nomor izin edar BPOM yang indikasinya palsu sehingga dilakukan penindakan. Kemudian dari pengakuan, keuntungan bersih yang diraup sebanyak Rp 15 juta per bulan dengan peredaran seluruh Jawa hingga sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Keuntungan Rp 15 juta per bulan, itu bersih. Untuk izin ini kita lakukan proses, dia sebenarnya tidak punya izin,” tegasnya.
Para pembuat jamu dan obat kuat ilegal itu dijerat Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.