sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Kesehatan

Produksi Obat Kuat Ilegal, 2 Warga Cilacap Dicokok Polisi

doddodydod by doddodydod
22 Agustus 2020
in Kesehatan, Subdit I
0
Produksi Obat Kuat Ilegal, 2 Warga Cilacap Dicokok Polisi
0
SHARES
29
VIEWS

Semarang – 

Dua warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, AR (55) dan EH (27), dicokok polisi karena memproduksi jamu dan obat kuat ilegal. Keuntungan yang mereka peroleh dari produksi jamu dan obat kuat ilegal itu sekitar Rp 15 juta per bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko mengatakan, AR dan EH melakukan produksi home industri di Dusun Karag, Kroya, Cilacap. Mereka sudah diintai selama 3 bulan sebelum akhirnya ditangkap.

“Penangkapan dan penggerebekan pada 5 Agustus 2020. Ini home industri kalau beredar membahayakan,” kata Agung di kantornya, Selasa (18/8/2020).

“EH itu pemodal, ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu,” terangnya.

Peran AR sebagai pengemas dan EH merupakan pemodal dan yang menyiapkan bahan baku. Modusnya yaitu memasukkan berbagai bahan ke dalam kapsul, ada juga yang berupa serbuk minuman.

“Barang bukti ada kantong plastik berisi kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung masih ke labfor, (tepung) itu pengakuan tersangka,” sambung Agung.

Berbagai produk para tersangka juga disita antara lain merek Kopi Jantan+++, obat kuat Gatot Kaca, dan lain-lain. Sejumlah barang belum jadi juga ikut diamankan antara lain ribuan kapsul kosong dan isi, 1.200 renteng kemasan saset dan lainnya.

“Diedarkan tanpa izin, sudah dua tahun,” tegasnya.

Dalam kemasan produk jamu dan obat kuat ilegal para tersangka tercantum nomor izin edar BPOM yang indikasinya palsu sehingga dilakukan penindakan. Kemudian dari pengakuan, keuntungan bersih yang diraup sebanyak Rp 15 juta per bulan dengan peredaran seluruh Jawa hingga sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Keuntungan Rp 15 juta per bulan, itu bersih. Untuk izin ini kita lakukan proses, dia sebenarnya tidak punya izin,” tegasnya.

Para pembuat jamu dan obat kuat ilegal itu dijerat Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

doddodydod

doddodydod

Related Posts

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
Next Post
Dokter Gigi Palsu di Bekasi Ditangkap Polisi, Beroperasi Sejak 2018

Dokter Gigi Palsu di Bekasi Ditangkap Polisi, Beroperasi Sejak 2018

Lagi, KKP Parepare Temukan 20 Calon Penumpang Kapal Bawa Suket Rapid Test Palsu

Lagi, KKP Parepare Temukan 20 Calon Penumpang Kapal Bawa Suket Rapid Test Palsu

Ribuan Botol Pestisida Palsu dari Pabrik Rumahan Brebes Dimusnahkan

Ribuan Botol Pestisida Palsu dari Pabrik Rumahan Brebes Dimusnahkan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz