SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap pelaku kejahatan pemalsuan pestisida yang terungkap pada 16 September 2020 lalu.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan mengatakan, bahawa tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat.
“Kita saat ini sedang menggalakkan program pemerintah terkait ketahanan pangan, tetapi ternyata ada warga masyarakat yang melakukan kejahatan atau tindak pidana pemalsuan pestisida yang sangat merugikan petani,” katanya, Senin (26/10/2020).
Kapolres Subang menjelaskan, anggotanya berhasil mengungkap adanya produk yang diduga palsu.
“Telah kita adakan pengujian di laboratorium dengan dibantu kesaksian dari ahli yang menyatakan bahwa produk yang diproduksi oleh oknum ini adalah dinyatakan palsu, dan ini sangat merugikan masyarakat terutama para petani,” imbuhnya.
Dalam Hal ini pasal yang kenakan untuk pelaku pemalsuan pestisida itu adalah pasal 123 Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pasal 123 Undang-undang tersebut dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun.
“Kemudian juga pasal 124 dengan ancaman hukuman pidananya 1 sampai 3 tahun. Selain itu ada undang-undang tentang perlindungan konsumen yaitu pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan yaitu Inisial BG berasal dari Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
Yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri, dia melakukan pemalsuan ini sendiri tanpa ada orang lain yang melibatkan siapapun, dia pasarkan ke Serang dan dalam penjualan dia menggunakan biro jasa pengiriman paket ke Serang banten dalam 1 kali pengiriman paket itu dia menerima keuntungan sekitar Rp 1.500.000,” katanya.
Sementara itu pestisida yang telah berhasil dipasarkan sebanyak 3 jenis barang pestisida sementara yang lain-lainnya masih dalam tahap uji coba untuk mencampurkan atau memproses proses pembuatan pemasukannya, tetapi sebelum berhasil melakukan pemalsuan beberapa jenis pestisida yang lainya, anggota Satreskrim Polres Subang keburu menangkap dan menggagalkan kejahatan tersebut.
“Yang berhasil dipasarkan prosesnya yang dilakukan dengam mencampur beberapa bahan dan ketika di uji laboratorium kandungan yang seharusnya 100% ini hanya ada cuman 0,6% dibandingkan aslinya yang 100%, dan juga pelaku ini dalam pembiatan pestisida palsu ini baru sekitar 6 bulan, dan botol-botol ini didapatkan dari mencari botol bekas,” pungkasnya.