Detik.com -Jakarta – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap empat pelaku pengoplos minuman keras (miras). Para pelaku ditangkap dari pengembangan usai polisi menemukan kejanggalan dari minuman yang dikonsumsi sekelompok orang yang sering nongkrong di sekitar bandara.
“Ini berawal dari adanya bentuk kegiatan prefentif yang dilakukan teman-teman Polres Bandara melakukan kegiatan patroli sekitar tanggal 19 Januari yang lalu. Menemukan ada sekelompok orang yang duduk-duduk, itu pekerja-pekerja sekitar bandara sini, nongkrong-nongkrong lagi minum miras,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Taman Integritas, Mako Polresta Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).
Polisi mengamankan tiga laki-laki dan seorang perempuan dengan peran berbeda. Mereka adalah AR(27) sebagai pengedar, HS alias PJ (61) pensiunan TNI sebagai pemodal, RA (24) sebagai pencari botol bekas, dan S alias G (34) sebagai peracik.
Polisi mencurigai adanya kejanggalan pada miras tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan minuman itu adalah miras oplosan.
“Ditemukan kejanggalan di minuman yang dikonsumsi oleh ada beberapa pekerja pada saat itu. Ada kejanggalan, baik itu di rasa, di botol, seperti asli tapi bukan asli. Kemudian Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan mengecek langsung keaslian dari minuman ini. Memang dipastikan minuman ini bukan minuman asli,” ujar Yusri.
Para pelaku mencampurkan 90 persen alkohol yang didapat melalui toko kimia dengan bahan-bahan lain, salah satunya minuman penguat energi. Racikan tersebut kemudian dicampur dalam satu ember lalu dimasukkan dalam botol-botol yang disiapkan pelaku.
“Dia mengoplos dari bahan-bahan yang pertama menggunakan alkohol 90 persen yang dibeli bebas di toko-toko kimia. Dia pikir minuman alkohol dicampur saja alkohol. Kemudian menggunakan campuran Kratingdaeng untuk penyegar, kemudian ada campuran yang lain saya nggak mau sebutkan nanti bisa jadi distributor lagi, diaduk saja di ember kemudian dia tuangkan masuk ke dalam botol-botol yang dia beli juga,” tuturnya.
Polisi masih terus melakukan menyelidiki kaitan antara kelompok ini dengan jaringan yang ada di Tanjung Priok. Harga satu botol miras oplosan itu dibanderol mulai dari RP 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Ini mirip di BNN Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Jakarta Barat. Ini sudah mulai berjalan karena tahu dulu pakai plastik, sekarang agak keren dikit dengan harga bisa dia naikkan. Harga satu botol ini sekitar Rp 1 juta lebih, dia jual sekitar Rp 300 (ribu), karena memang modal yang mahalnya ada di botolnya,” ucap Yusri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 39 botol miras oplosan dari berbagai merek, 600 botol kosong, 57 kardus bekas miras berbagai merek, dua krat minuman berenergi, 17 botol berkarbonasi, tiga plastik alkohol kadar 90 persen, satu gulung plastik warpping, satu buah hair dryer, satu gulung lakban aluminium foil, dan satu buah solder listrik.
Para tersangka kini sudah ditahan. Keempatnya dijerat Pasal 62 Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, e dan i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ini empat tersangka sekarang sudah kita lakukan penahanan. Kita akan coba menggali lagi apakah ada kemungkinan pasal-pasal lain yang bisa kita terapkan kepada mereka semua karena dampaknya yang harus kita perhatikan merusak kesehatan dan kemungkinan membuat orang meninggal,” pungkas Yusri.