sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Perlindungan Konsumen

Polisi Tangkap 4 Produsen Miras Oplosan, Ada Pensiunan TNI

doddodydod by doddodydod
17 November 2020
in Perlindungan Konsumen
0
Polisi Tangkap 4 Produsen Miras Oplosan, Ada Pensiunan TNI
0
SHARES
12
VIEWS

Detik.com -Jakarta – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap empat pelaku pengoplos minuman keras (miras). Para pelaku ditangkap dari pengembangan usai polisi menemukan kejanggalan dari minuman yang dikonsumsi sekelompok orang yang sering nongkrong di sekitar bandara.

“Ini berawal dari adanya bentuk kegiatan prefentif yang dilakukan teman-teman Polres Bandara melakukan kegiatan patroli sekitar tanggal 19 Januari yang lalu. Menemukan ada sekelompok orang yang duduk-duduk, itu pekerja-pekerja sekitar bandara sini, nongkrong-nongkrong lagi minum miras,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Taman Integritas, Mako Polresta Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).

Polisi mengamankan tiga laki-laki dan seorang perempuan dengan peran berbeda. Mereka adalah AR(27) sebagai pengedar, HS alias PJ (61) pensiunan TNI sebagai pemodal, RA (24) sebagai pencari botol bekas, dan S alias G (34) sebagai peracik.

Polisi mencurigai adanya kejanggalan pada miras tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan minuman itu adalah miras oplosan.

“Ditemukan kejanggalan di minuman yang dikonsumsi oleh ada beberapa pekerja pada saat itu. Ada kejanggalan, baik itu di rasa, di botol, seperti asli tapi bukan asli. Kemudian Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan mengecek langsung keaslian dari minuman ini. Memang dipastikan minuman ini bukan minuman asli,” ujar Yusri.

Botol miras oplosan yang disita Polres Bandara Soetta

Para pelaku mencampurkan 90 persen alkohol yang didapat melalui toko kimia dengan bahan-bahan lain, salah satunya minuman penguat energi. Racikan tersebut kemudian dicampur dalam satu ember lalu dimasukkan dalam botol-botol yang disiapkan pelaku.

“Dia mengoplos dari bahan-bahan yang pertama menggunakan alkohol 90 persen yang dibeli bebas di toko-toko kimia. Dia pikir minuman alkohol dicampur saja alkohol. Kemudian menggunakan campuran Kratingdaeng untuk penyegar, kemudian ada campuran yang lain saya nggak mau sebutkan nanti bisa jadi distributor lagi, diaduk saja di ember kemudian dia tuangkan masuk ke dalam botol-botol yang dia beli juga,” tuturnya.

Polisi masih terus melakukan menyelidiki kaitan antara kelompok ini dengan jaringan yang ada di Tanjung Priok. Harga satu botol miras oplosan itu dibanderol mulai dari RP 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Ini mirip di BNN Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Jakarta Barat. Ini sudah mulai berjalan karena tahu dulu pakai plastik, sekarang agak keren dikit dengan harga bisa dia naikkan. Harga satu botol ini sekitar Rp 1 juta lebih, dia jual sekitar Rp 300 (ribu), karena memang modal yang mahalnya ada di botolnya,” ucap Yusri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 39 botol miras oplosan dari berbagai merek, 600 botol kosong, 57 kardus bekas miras berbagai merek, dua krat minuman berenergi, 17 botol berkarbonasi, tiga plastik alkohol kadar 90 persen, satu gulung plastik warpping, satu buah hair dryer, satu gulung lakban aluminium foil, dan satu buah solder listrik.

Para tersangka kini sudah ditahan. Keempatnya dijerat Pasal 62 Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, e dan i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ini empat tersangka sekarang sudah kita lakukan penahanan. Kita akan coba menggali lagi apakah ada kemungkinan pasal-pasal lain yang bisa kita terapkan kepada mereka semua karena dampaknya yang harus kita perhatikan merusak kesehatan dan kemungkinan membuat orang meninggal,” pungkas Yusri.

doddodydod

doddodydod

Related Posts

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif
Perlindungan Konsumen

Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif

2 Februari 2024
Next Post
Komisi IV DPR Akan ke Papua Cek Pembakaran Hutan untuk Sawit

Komisi IV DPR Akan ke Papua Cek Pembakaran Hutan untuk Sawit

Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur

Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur

Limbah Tambang Batu Bara Racuni Sungai di Kalsel

Limbah Tambang Batu Bara Racuni Sungai di Kalsel

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Trending

Percepat Layanan Darurat, Korlantas Polri Salurkan Kendaraan Patroli ke Sumut
Tak Berkategori

Percepat Layanan Darurat, Korlantas Polri Salurkan Kendaraan Patroli ke Sumut

by Geralda Talitha
20 Desember 2025
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan bencana...

Pertemuan PPIDD mabes Polri

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

27 Agustus 2025
praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz