Detik.com- Jakarta – Bisnis bioskop sangat menjanjikan karena banyak digandrungi pecinta film terutama kawula muda sebagai hiburan. Di saat bioskop layar lebar masih tutup, ‘bioskop pribadi’ menjadi pilihan masyarakat untuk mengobati kangen nonton bioskop.
Yohanes Mustamu (42), pemilik bioskop mini Clapper Jakarta mengatakan di tengah pandemi ini omzetnya mencapai Rp 10 juta per bulan. Hal itu didapat dari kedatangan pengunjung yang menyewa 4-6 teater per hari.
“Kita rata-rata pada saat pandemi ini sekitar Rp 10 juta. (Pengunjung) sehari itu nggak tentu sih, kalau selama pandemi ini, biasanya kita maksimal 4 atau 6,” kata Mus kepada detikcom, Kamis (27/8/2020).
Meski begitu, tidak bisa dipungkiri jika bisnisnya juga ikut terdampak Corona. Selain 3 bulan harus tutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pendapatannya anjlok lebih dari 50% karena pengunjung yang datang berkurang.
“Pastinya turun lah, turun banget, sangat jauh turunnya dari yang sebelum-sebelumnya. Normalnya sebulan bisa lebih dari setengahnya (Rp 10 juta) sih. Bisa sampai Rp 20 juta bahkan Rp 30-an juta,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Dante, sebagai perwakilan dari bioskop mini Subtitles. Dia mengaku awal pandemi pendapatannya sempat anjlok hingga 70%, namun semakin ke sini kerugian tersebut bisa ditekan karena mampu meyakinkan pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“(Pendapatan) nggak (anjlok) sama sekali. Kita memang ada beberapa minggu yang agak sepi tapi nggak sampai anjlok parah kayak beberapa bisnis yang sampai tutup. Pas kita mulai menjelaskan bahwa kita rules-nya ketat, aman dan tempatnya bersih pada mulai datang karena kan nggak mungkin lagi kayak gini datang ke tempat yang belum jelas kebersihannya,” ucapnya.
Namun untuk menjalankan bisnis ini tidak bisa sembarangan karena berkaitan dengan hak cipta karya seseorang. Klik halaman selanjutnya.
Yohanes mengatakan sebelum membuka ‘bioskop pribadi’ telah mendapat izin perfilman berbentuk perseroan terbatas (PT) Gemilang Nusantara Film. Dalam perizinan itu disebutkan bahwa bisnisnya berkategori bioskop.
Kemudian, sebagai pengusaha juga dirinya menegaskan bayar pajak pendapatan daerah setiap bulannya. Pihaknya juga mengaku beroperasi di tengah memiliki izin lokasi, izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita mendapat izin untuk menjalankan aktivitas pemutaran film yang mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka dan di tempat pemutaran film lainnya,” ungkapnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ari Juliano Gema mengatakan jika mau buka ‘bioskop pribadi’ harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika tidak, maka Pemda dapat menerapkan sanksi.
“Untuk usaha bioskop tentu harus ada izin dari Pemda setempat, meski skalanya rumahan, karena memang ada standar tertentu terkait usaha bioskop. Jika tidak ada izin, tentu pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi sesuai dengan regulasi di daerah tersebut,” katanya.