Tribratanews.polri.go.id. Polda Jawa Tengah siapakan operasi yustisi untuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga wilayah.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., operasi ini terdiri dari unit kecil yang di dalamnya ada Polri, TNI dan Satpol PP (09/01/2021).
“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops (rencana operasi) terkait dengan operasi yustisi,” terang Kapolda Jateng.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 itu dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari.
“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing. Itu baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melaksanakan kegiatan ini,” tambah Kapolda.
Selain itu, di masing-masing Polres sudah ada satu kompi yang bersiaga terkait operasi tersebut. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga.
Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021.
Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.
Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., menambahkan tiga Kabupaten ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.
(rj/bq/hy)