Tribratanews.polri.go.id – Padang. Polda Sumbar memberlakukan sistem buka tutup di sejumlah tempat wisata, sebut saja Pantai Air Manis, Pantai Padang dan kawasan GOR Haji Agus Salim menjelang Imlek. Saat ini masa pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum tahu kapan berakhir. Salah satu pencegahan yang digadang pemerintah adalah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk di Provinsi Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, menuturkan, pembatasan jam yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menikmati libur akhir pekan.
“Pemberlakuan buka tutup yang dimaksud adalah pembatasan kunjungan di lokasi tersebut. Jadi, nanti setiap empat jam lokasi akan ditutup, bagi yang ingin masuk tidak bisa. Begitu sebaliknya. Setelah itu, dibuka lagi, yang sudah di dalam dipersilakan keluar dan diganti pengunjung baru,” jelas  Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu.
Disebut, pemberlakuan buka tutup ini akan digelar selama tiga hari yang dimulai pada Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021) dan dimulai pada pukul 07.00 WIB. Selain itu, perayaan imlek pun dianjurkan dengan daring.
Pembatasan jam tersebut hanya diberlakukan bagi pengunjung dan tidak diperuntukkan untuk para pedagang setempat. Kabid Humas juga mengingatkan kembali kepada masyarakat, agar saat berkunjung di tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan tidak berkerumun (menjaga jarak).
“Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama empat jam. Setelah empat jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk. Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya,” pungkas Kabid Humas Polda Sumbar.