Palangka Raya – Upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 dan melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) serta pengawasan PPKM Level 4 di wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
Kegiatan patroli ini melibatkan petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan unsur terkait lainnya.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menerangkan bahwa patroli dilakukan pada kawasan tempat-tempat usaha maupun hiburan yang beroperasi di malam hari, seperti Cafe, angkringan, lapak jajanan, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya.
“Rute patroli penegakan prokes dan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya akan dimulai dari sekitaran Jalan Sisingamangaraja, Jl. C. Bangas hingga Jl. Cut Nyak Dien dan sekitarannya,” ungkap Emi, Jumat malam (27/8/2021).
Dari kegiatan patroli tersebut petugas menemukan 4 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan mematuhi prokes yang berlaku, sehingga dikenakan 2 teguran tertulis dan 2 denda administrasi.
Selain menindak pelanggar prokes, tim satgas juga mengedukasi masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang menjadi dasar pemberian sanksi maupun teguran bagi para pelanggar prokes. (MC. Isen Mulang/HumasPolres/Nitra/ndk).
Sumber: InfoPublik.id