Jakarta – Bareskrim Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka kasus narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu, dan 1.500 butir ekstasi.
Brigjen. Krisno Halomoan Siregar S.I.K selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menjelaskan, ada empat kasus dari 25 Agustus hingga 28 September.
Sejauh ini, Tim sedang mengeksplorasi apakah ada koneksi jaringan internasional. Jenderal Satu Bintang menjelaskan kasus pertama terjadi di kawasan Chikupa Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Bareskrim mendapatkan barang bukti 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi beserta bea cukai.
“Semua progres kami terima dari bea cukai. Hasilnya, tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap,” jelas Bareskrim Polri, Direktur Badan Narkotika.
Sedangkan, kasus kedua penangkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu pelaku yang merupakan seorang kurir berinisial, AS.
“Barang bukti didapat sebanyak 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 dengan inisial AS. Pekerjaan karyawan swasta dan dia adalah tukang antar kurir online atau ojek online. Petugas sedang mencari pengendalinya berinisial PCB,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Ketiga, petugas mendapatkan 47 kilogram ganja dari jaringan Padang dan Mandailing Natal, kemudian Tujuh tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka yang diamankan ada tujuh orang. Kami bekerja sama dengan jajaran Polda Sumbar untuk menangkap pelaku ini jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari perkebunan ganja mana ini berasal. Semoga team dapat tuntaskan hal tersebut,” terang Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus yang terakhir, polisi mendapatkan 29 kilogram sabu dan meringkus lima tersangka. Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat memantau pergerakan mereka dari Sumatera.
“Kami mengikuti mereka dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel di Serang. Kami meringkus dua tersangka R dan WMP dan penerimanya barang tersebut di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami berkerjasama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami ringkus pengendali di Jakarta inisial E,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut karena diduga HS adalah orang yang mengendalikan untuk pendistribusian barang haram itu dari Aceh. ”Berdasarkan informasi dari Malaysia kami masih dalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk tidak lanjutnya,” sambung Krisno.
Atas kejahatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id