sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Beranda

Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
19 Oktober 2021
in Beranda
0
Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal
0
SHARES
19
VIEWS

Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berkantor di Slema, Yogyakarta.

“Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang,” terang Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Senin (18/10/21).

Hingga saat ini sebanyak tujuh tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) yang memiliki peran yang berbeda – beda dalam mengelola pinjaman online ilegal

“Dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan ini, 3 orang perempuan dan 4 lainnya laki-laki,” terang AKBP Roland Ronaldy.

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar para tersangka mempunyai peran masing-masing. Adapun peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja.

Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas atau mengawasi pelaksanaan dari coolection ini sendiri. Kemudian dua orang lagi sebagai human resource yang merekrut diawal, serta satu orang berperan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini.

Ditreskrimsus Polda Jabar masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pinjol ilegal ini.

“Kita terus menyelidiki untuk mencari pimpinannya. Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan bisa kita dapatkan,” tutur Wadireskrimsus Polda Jabar.

Para tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolda Jabar dikenakan Pasal 29 UU ITE juncto 45b dan Pasal 32, Pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sumber : Tribratanews

Tags: Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Baru Terkait Kasus Pinjaman Online Ilegal
Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

kapolri jenderal listyo sigit prabowo Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April
Beranda

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Jaga Demo 11 April

12 April 2022
Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk
Beranda

Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 30 M

3 Februari 2022
Polda Lampung Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu
Beranda

Polda Lampung Amankan Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

25 Januari 2022
Next Post
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

Bhabinkamtobmas Polsek Sampanahan Melaksanakan Pam Maulid Nabi SAW

Bhabinkamtobmas Polsek Sampanahan Melaksanakan Pam Maulid Nabi SAW

Kapolri Minta Jajaran Tak Antikritik : Jadikan Introspeksi Lebih Baik

Kapolri Minta Jajaran Tak Antikritik : Jadikan Introspeksi Lebih Baik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz