Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berkantor di Slema, Yogyakarta.
“Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang,” terang Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Senin (18/10/21).
Hingga saat ini sebanyak tujuh tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) yang memiliki peran yang berbeda – beda dalam mengelola pinjaman online ilegal
“Dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan ini, 3 orang perempuan dan 4 lainnya laki-laki,” terang AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar para tersangka mempunyai peran masing-masing. Adapun peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja.
Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas atau mengawasi pelaksanaan dari coolection ini sendiri. Kemudian dua orang lagi sebagai human resource yang merekrut diawal, serta satu orang berperan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini.
Ditreskrimsus Polda Jabar masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pinjol ilegal ini.
“Kita terus menyelidiki untuk mencari pimpinannya. Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan bisa kita dapatkan,” tutur Wadireskrimsus Polda Jabar.
Para tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolda Jabar dikenakan Pasal 29 UU ITE juncto 45b dan Pasal 32, Pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Sumber : Tribratanews