JAKARTA – Polri hingga saat ini telah menangkap 45 tersangka kasus tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online ( pinjol) ilegal . Penangkapan para tersangka itu merupakan operasi di seluruh Indonesia sepanjang sepekan ini.
“Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Ramadhan merincikan, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Baca juga: Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda
Kemudian, Polda Metro Jaya dengan empat LP dan melakukan pengungkapan di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang. Lalu, Polda Jawa Barat dengan satu LP dengan TKP di Depok. Dalam hal ini total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
“Polda Jawa Tengah, 1 LP, TKP di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang,” ujar Ramadhan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister, dan modem serta lainnya.
Baca juga: Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta
Sumber: sindonews.com