Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Kota Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online melalui jejaring media sosial.
Penangkapan kasus disampaikan saat Polresta Yogyakarta, BKSDA Kota Yogyakarta dan Gembira Loka Zoo menggelar konferensi pers, Jumat (22/10/2021) sore.
Dalam peryataan pers, Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., dan Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan, S.I.K., M.H. mengatakan, ungkap bermula dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial saat petugas Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber.
“Saat patroli siber itu, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online,” Kata Kasatreskrim.
Baca juga : Polres Kubu Raya buka Gerai Vaksinasi Polri Presisi di SMK BINA PUTRA Sungai Raya
Usai dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Prostitusi Yang Gunakan Salah Satu Aplikasi Medsos
Tanpa menunggu waktu lama, malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur.
Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang setelah dilakukan identifikasi oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya, semua satwa tersebut dalam kondisi sehat.
Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga : Hut Humas Polri ke 70, Bid Humas Polda Papua Gelar Vaksinasi Presisi
Sumber : Div Humas