sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit III Konservasi Tanah dan Air

Polres Sintang Amankan Penambangan Emas Illegal

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
15 Februari 2022
in Konservasi Tanah dan Air
0
Polres Sintang Amankan Penambangan Emas Illegal

Satreskrim Polres Sintang mengamankan dua orang pelaku  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berkat adanya laporan dari warga | Sumber Foto : Jawapos.com

0
SHARES
111
VIEWS

SINTANG – Satreskrim Polres Sintang mengamankan dua orang pelaku  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Jum’at (11/2).

Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hal tersebut Unit III Tipidter Polres Sintang pun turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, setelah ditelusuri benar saja di area Kelurahan Batu Lalau Kecamatan Sintang didapati pelaku sedang melakukan penambangan.

Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan pelaku yang berinisial AW (26) dan TR (24) beserta dengan barang bukti.

Baca Juga : Polri Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal di Pujut Loteng

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang baru-baru ini dilakukan oleh pihaknya.

“Kita melakukan pengamanan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin. TKP nya berada di Kelurahan Batu Lalau dan dalam prosesnya kami mendapati 2 pelaku yang berada di TKP sedang melakukan aktifitas penambangan,” tutur Tommy.

Dirinya menambahkan bahwa untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna melihat apakah terdapat penyandang dana atau pemilik langsung dari alat-alat pertambangan tersebut.

Baca Juga : Polres Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal

“Sejauh ini barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Sintang diantaranya ada mesin diesel 30 HP, mesin pom air, Mesin Pom Air NS-50, potongan selang spiral, pipa paralon, kain/karpet, dirigen 20 liter dan pasir yang diduga mengandung emas,” jelasnya.

Dalam hal ini tersangka akan dikenakan dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (var)

Baca Juga : Pesan Kapolri ke Anak Buahnya: Layani, Lindungi dan Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Tags: EmasIllegalPenambangan EmasSintangTipidter
Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

olda Sumut Serahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati
Konservasi Tanah dan Air

Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati

8 Maret 2022
Tim Krimsu Sudit Tipidter Polda Aceh  OTT Kegiatan Galian C di Sungai Meukek
Konservasi Tanah dan Air

Tim Krimsu Sudit Tipidter Polda Aceh OTT Kegiatan Galian C di Sungai Meukek

6 September 2021
Next Post
Polisi Monitoring Harga Minyak Goreng Dipasaran

Polisi Monitoring Harga Minyak Goreng Dipasaran

Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

Netizen Dukung Presiden G20 Lewat #MomentumG20Indonesia, Trending No.1 Twitter.

Netizen Dukung Presiden G20 Lewat #MomentumG20Indonesia, Trending No.1 Twitter.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz