Medan – Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut, 25 Februari 2022 lalu.
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara tahap I yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tersangka AAN warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
“Sudah kurang lebih dua minggu lalu ya tahap satu,” kata Hadi, Sabtu, 5 Maret 2022.
Hadi mengungkapkan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Setelah diproses, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari jaksa. Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti,” katanya.
Ketika ditanya kendala lamanya proses pelimpahan ke kejaksaan, Hadi mengatakan tidak ada kendala.
“Ya kan proses penyidikan itu harus teliti, penyidik harus bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Baca Juga : Polres Sintang Amankan Penambangan Emas Illegal