Tim Krimsu Sudit Tipidter dari Polda Aceh, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kegiatan galian C diduga tidak mengantongi izin di aliran sungai dekat irigasi Tuwi Timah Blangkuala dan Jembatan Krueng Meukek
Informasi beredar, Tim Krimsu Sudit Tipidter dari Polda Aceh menangkap tangan kegiatan galian C tersebut saat sedang berlangsung di Sungai Meukek, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (4/9/2021).
Sore itu juga barang bukti (BB) berupa alat berat jenis beco langsung diboyong oleh Tim Krimsu Sudit Tipidter dengan menggunakan truck trado ke Polda Aceh di Banda Aceh.
Terkait hal itu, ketika dikonfirmasi kepada Tim Krimsu Sudit Tipidter Polda Aceh, meminta kepada wartawan di Tapaktuan, agar bersabar menunggu hasil lidik yang sedang dilakukan.
“Sedang lidik, nanti kita kabari,” sebut salah satu Tim dari Polda Aceh, seraya membenarkan ada penangkapan terhadap kegiatan galian C diduga tidak mengantongi izin dimaksud.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Sarbunis memberi apresiasi terhadap langkah cepat Tim Polda Aceh turun ke lokasi galian C di sungai Kecamatan Meukek.
“Kita apresiasi Tim Polda Aceh yang telah menangani aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin di aliran sungai dekat irigasi Tuwi Timah Blangkuala dan Jembatan Krueng Meukek,” kata Sarbunis.
Ia menyatakan, akibat maraknya kegiatan galian C diduga tidak sama sekali memiliki izin yang tidak jauh dari jembatan tersebut dikhawatirkan akan mengancam robohnya jembatan lintasan Tapaktuan – Banda Aceh.
“Bahkan, galian C diduga tidak mengantongi izin tersebut telah merugikan daerah karena tidak menyumbang PAD,” tegasnya lagi.
Sumber: liputanrakyat.com