Kendari – Selama beberapa tahun terakhir, aksi penebangan liar (illegal logging) di wilayah Sulawesi Tenggara jarang mendapat tindakan hukum. Tercatat, polisi terakhir kali merilis pengungkapan kasus penebangan liar pada 2019.
Namun baru-baru ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, menangkap 5 pelaku penebangan liar di wilayah Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap di Konawe Utara, Kota Kendari dan Konawe Selatan.
Sebanyak 6 truk kayu rimba campuran dan jabon merah, berhasil digagalkan saat akan diselundupkan ke Provinsi Sulawesi Selatan. Jumlah keseluruhan tangkapan mencapai 50 kubik.
Kasubdit Tipidter Polda Sulawesi Tenggara AKBP Priyo Utomo menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum mencegat para pelaku. Mulai dari pemantauan di lokasi hingga mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Empat unit Tipidter, turun langsung mengejar para pelaku. Prosesnya memakan waktu, mulai dari pengintaian, hingga mengecek ke lokasi penebangan untuk menentukan apakah benar ini penebangan liar atau bukan,” jelas Priyo.
Priyo menyebut, polisi serius mengejar dan memberantas pelaku penebangan liar. Namun, lagi-lagi kondisi di lapangan, kadang menyulitkan kepolisian mengambil sikap.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penjualan 150 Kg Sisik Trenggiling
“Biasa kami sudah dapat info, setelah kami cek, pelaku illegal logging kabur dengan barang bukti. Jadi, ketika dapat informasi, tantangannya harus dibuktikan di lapangan hingga ke bonggol bekas tebangnya agar pelaku tak bisa berkelit,” kata Priyo.
Polisi ikut mengamankan 5 unit mobil dump truck yang memuat kayu ilegal. Truk sebanyak ini, diduga dimiliki pengusaha kayu ilegal yang berasal dari tiga kabupaten.
Dari pengakuan pemilik dan sopir, mereka baru melakukan aksi sekitar satu bulan lamanya. Namun, polisi menduga aksi ini sudah dilakukan lebih lama dari keterangan mereka.
“Saat ini mereka sudah tersangka,” ujar Priyo.
Priyo menjelaskan, tersangka dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a juncto pasal 116 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah diubah ke dalam pasal 37 poin 13 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini, sudah kami limpahkan barang bukti ke Rumpbasan Kelas I Kendari,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tegas terhadap pelaku penebangan liar yang telah mengobrak-abrik wilayah hutan di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, undang-undang sudah mengatur sansi tegas bagi para pelaku illegal logging.
“Pelaku terancam hukuman paling lambat 3 tahun penjara,” pungkasnya.