Bekasi – Operasi pengungkapan tambang dan pengolahan timah ilegal berhasil dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Terbongkarnya kegiatan pertambangan tanpa izin ini menyeret dua orang menjadi tersangka, termasuk satu Warga Negara Asing (WNA), dan menyebabkan kerugian finansial yang ditaksir mencapai miliaran rupiah bagi negara.
Awal mula kasus ini dapat terkuak adalah saat penegak hukum dikabarkan tentang transaksi pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Jakarta yang tidak kunjung berakhir di sana, melainkan berlanjut hingga ke sebuah gudang tertutup di Bekasi. Penyidikan lebih lanjut membawa aparat pada temuan bahwa pasir tersebut diolah dan dimurnikan menjadi balok timah untuk dijual secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengungkapkan, “Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” dalam dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).
Penangkapan pelaku di lokasi sindikat tambang ilegal tersebut menghasilkan sitaan yang mencakup 207 batang balok timah, peralatan produksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaku penambangan ilegal. “Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go.
Identitas kedua tersangka, MJ sebagai kepala operasional sekaligus pemodal gudang, dan AF, WNI yang menjabat direktur perusahaan CV. Galena Alam Raya Utama, terkuak setelah penyelidikan mendalam. Sementara tujuh orang lainnya yang bekerja untuk gaji bulanan sebesar Rp5 juta dikeluarkan dari daftar tersangka dan ditetapkan sebagai saksi.
Dampak kerugian finansial dari kegiatan ilegal ini terbilang besar. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” tutur Kombes Pol. Donny Charles Go. Penindakan ini bagian dari langkah untuk mempersempit kegiatan jaringan pertambangan ilegal, terutama mengingat sumber pasir timah yang diduga berasal dari Bangka Belitung.
Penegak hukum pun masih berupaya untuk memburu siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” terang Donny.
Kemungkinan adanya keterkaitan dengan penemuan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung juga sedang ditelusuri, sebagaimana ditambahkan oleh Kombes Pol. Donny Charles Go.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman berat. “Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” demikian penegasan oleh Kombes Pol. Donny Charles Go.