Mataram – Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus bom ikan dengan dua tersangka dan puluhan barang bukti bom ikan saat patroli bersama yang dilakukan di perairan Selat Alas. , Sumbawa, NTB.
Kabag Humas Polres NTB Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. Dalam jumpa pers Ditpolairud Polda NTB di Heliport Polda NTB, ia menjelaskan pengungkapan bom ikan tersebut berawal dari penyitaan 2 kapal nelayan saat dilakukan Polairud Baharkam Mabes Polri bersama tim Ditpolairud Opsnal Polres NTB. patroli selat alas di sekitar kawasan Gili Poton pada 13 Januari 2022.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan secara singkat proses penangkapan diawali dengan pengamanan 2 kapal motor nelayan, dimana salah satu kapal dijaga oleh 2 tersangka sedangkan 3 tersangka di kapal lainnya berhasil kabur ke daratan, ujarnya.
Dalam penggeledahan, 2 perahu motor ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 bahan peledak siap pakai, 110 mesin tembak ikan, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor udara, pipa, 2 kacamata selam, 2 pasang katak. sepatu dan alat bantu pernapasan.
“Dua perahu motor dan hasil pencarian diamankan di Ditpolairud Polda NTB dengan dua tersangka diamankan yaitu Br S dan MI berdomisili di Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,” jelas Kabid humas tersebut.
Perbuatan tersangka, menurut Kabid Humas Polda NTB, akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau UU Perikanan No. 31 Tahun 2004 dan UU No. 45 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkembangan pengungkapan kasus sebelumnya. Daerah penangkapan ikan ini dikenal sebagai daerah rawan bom karena memiliki banyak terumbu karang yang menjadi habitat ikan, sehingga banyak ikan berkumpul di sana. Karena itu, menjadi sasaran empuk bagi oknum pengebom ikan.
Sementara Kompol. Carito, SST., selaku Kabag Patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan, pelepasan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Keterbukaan ini menyusul informasi yang diterima sehingga melalui operasi yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Budayana dilakukan operasi penangkapan.
“Tersangka melarikan diri, karena pada saat itu diamati sekitar tiga orang melompat dan melarikan diri, sedangkan dua tersangka ditangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Iptu Wahyunadi dari tim Gegana Brimob Polda NTB mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, botol miras ini termasuk dalam komponen alat peledak karena mengandung bahan peledak.
Iptu Wahyunadi mengatakan jika botol ini meledak di darat akan mengenai radius 100 meter, tetapi jika berada di bawah air pada kedalaman tertentu radiusnya mencapai 15 meter.
“Jika botol meledak di air laut tempat ikan berkumpul, radius 15 meter ke segala arah akan terpengaruh dan membahayakan ikan, terumbu karang, dan biota laut lainnya di dalam radius itu,” tutupnya.
Baca juga : Polres Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal