Sapatipidter.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan banyak tindakan untuk memerangi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar bersubsidi.
Kali ini, pemerintah akan bertindak tegas dengan mengenakan denda sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (UU) Nomor 22 Tahun 2001. Hukuman untuk penyalahgunaan BBM juga didukung oleh Pasal 55 Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptakerja), yang menyatakan:
Penyalahgunaan transportasi bahan bakar atau perdagangan bahan bakar diancam dengan denda hingga Rp60 miliar dan hukuman penjara enam tahun.
“UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4).
Misalnya, SPBU dan pendistribusiannya telah terjadi penyalahgunaan, sanksi dan pencabutan izin usahanya, tambah Erika.
Pada saat yang sama, Erika mengakui bahwa aturan yang ada untuk menangani penyalahgunaan solar bersubsidi mungkin tidak selalu jelas.
“Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI dan Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subsidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar,” tanda Erika.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal
Polri Bongkar Sindikat Penimbun BBM
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mendeteksi 38 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sepanjang tahun 2022. Khususnya untuk solar bersubsidi yang didistribusikan ke seluruh daerah.
Diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua.
Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan langkah yang diambil Polri itu merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kelompok rentan untuk mengakses BBM bersubsidi.
“Ini sebagai bentuk perlindungan hak kelompok rentan terhadap BBM bersubsidi agar pendistribusian BBM ini bisa akurat,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22 April 2022).
Fajriyah mengatakan polisi terus melakukan pengawasan di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa mereka yang berhak atas subsidi menggunakan bahan bakar bersubsidi dengan benar. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, pembelian dengan jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit dan pembelian Solar melalui pihak ketiga.
Menurut dia tingginya disparitas harga Solar subsidi yang di jual Rp 5.150 per liter dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut. Pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian pun terus dilakukan.
“Pertamina akan terus bersinergi dengan Polri untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” kata Fajriyah.
Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.
Baca Juga : Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Tetap Monitoring Ketersedian BBM
Editor : Dian