Sapatipidter – Jakarta – Perselisihan Petani dengan PT DPP melibatkan sebanyak 40 petani ditahan di Polres Mukomuko Bengkulu karena diduga mencuri lahan milik perusahaan swasta. Polisi akhirnya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, mengatakan pihaknya telah bertindak sebagai mediator antara 40 petani dan perusahaan swasta PT Daria Dharma Pratama (DDP). Akibatnya, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian keadilan restoratif.
“Dalam penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit PT DDP, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian restorative justice,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Dengan cara ini, kata Agus, 40 petani yang ditahan kini telah dibebaskan. Mereka ditahan sejak 12 Mei 2022.
“Total 40 napi dibebaskan dalam kasus pidana pencurian TBS sawit,” kata Agus.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menjadi mediator antara 40 petani dan perusahaan swasta PT Daria Dharma Pratama (DDP). Alhasil, keduanya sepakat diselesaikan secara restorative justice.
“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Dengan begitu, Agus mengatakan 40 petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan. Mereka sempat ditahan sejak 12 Mei 2022.
“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.
Dalam proses mediasi, kuasa hukum AKAR dan perwakilan LSM Zeliq Ilham Hamka mengucapkan terima kasih kepada polisi. Ia bersyukur atas jalan tengah yang diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS PT DDP Kelapa Sawit melalui restorative justice,” ujarnya.
Sementara Imam Nur Islami, penasihat hukum dan tim hukum PT DDP, mengatakan hal yang sama. Dia juga mengapresiasi niat baik polisi.
“Terima kasih banyak kepada polisi Mukomuko, karena dengan bantuan mereka, semua jenis masalah dapat diselesaikan, dan polisi Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan sangat baik melalui keadilan restoratif,” katanya.
Awal Mula Perselisihan Petani dengan PT DPP
Diketahui, kasus bermula pada 12 Mei 2022, saat anggota Persatuan Petani Sejahtera Bumi Prajurit (PPPBS) di Kecamatan Malindeman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berada di lahan yang mereka garap pukul 10.00 Panen buah sawit. -12.00 Westcloth. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang masih menyelesaikan konflik dengan perusahaan swasta.
Dua jam kemudian, sekitar 40 polisi/Brimob mengepung anggota PPPBS di lahan milik anggota bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah). Saat itu, diduga anggota Brimob telah melakukan penumpasan terhadap anggota PPPBS, seperti 40 anggota PPPBS ditelanjangi, tangan diikat dengan tali plastik, dan telepon genggam disita.
Selain itu, 40 petani dibawa ke Polsek Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, pengacara datang ke kantor polisi Mukomuko untuk menemui anggota PPPBS yang ditangkap. tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.
Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan terkait adanya petani di Polres Mukomuko yang ditangkap. Namun terkait permintaan untuk membebaskan petani tersebut, Sudarno mengaku akan melihat perkembangan proses hukum.
“Benar, terjadi pencurian TBS di areal perusahaan PT DDP Mukomuko. Proses hukum sedang berjalan, kita juga coba mencari jalan terbaik bagi warga yang saat ini sedang ditahan. Ada prosesnya, nanti kita lihat,” ungkapnya.
Baca Juga : Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Tetap Monitoring Ketersedian BBM