sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit II Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Petani dengan PT DPP, Polri Terapkan Restorative Justice

Dian Purwanto by Dian Purwanto
17 Juni 2022
in Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
0
Perselisihan Petani dengan PT DPP, Polri Terapkan Restorative Justice

Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri | Sumber gambar : Istimewa

0
SHARES
50
VIEWS

Sapatipidter – Jakarta –  Perselisihan Petani dengan PT DPP melibatkan sebanyak 40 petani ditahan di Polres Mukomuko Bengkulu karena diduga mencuri lahan milik perusahaan swasta. Polisi akhirnya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.

Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, mengatakan pihaknya telah bertindak sebagai mediator antara 40 petani dan perusahaan swasta PT Daria Dharma Pratama (DDP). Akibatnya, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian keadilan restoratif.

“Dalam penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit PT DDP, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian restorative justice,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Dengan cara ini, kata Agus, 40 petani yang ditahan kini telah dibebaskan. Mereka ditahan sejak 12 Mei 2022.

“Total 40 napi dibebaskan dalam kasus pidana pencurian TBS sawit,” kata Agus.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menjadi mediator antara 40 petani dan perusahaan swasta PT Daria Dharma Pratama (DDP). Alhasil, keduanya sepakat diselesaikan secara restorative justice.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Dengan begitu, Agus mengatakan 40 petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan. Mereka sempat ditahan sejak 12 Mei 2022.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi, kuasa hukum AKAR dan perwakilan LSM Zeliq Ilham Hamka mengucapkan terima kasih kepada polisi. Ia bersyukur atas jalan tengah yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS PT DDP Kelapa Sawit melalui restorative justice,” ujarnya.

Sementara Imam Nur Islami, penasihat hukum dan tim hukum PT DDP, mengatakan hal yang sama. Dia juga mengapresiasi niat baik polisi.

“Terima kasih banyak kepada polisi Mukomuko, karena dengan bantuan mereka, semua jenis masalah dapat diselesaikan, dan polisi Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan sangat baik melalui keadilan restoratif,” katanya.

Awal Mula Perselisihan Petani dengan PT DPP

Diketahui, kasus bermula pada 12 Mei 2022, saat anggota Persatuan Petani Sejahtera Bumi Prajurit (PPPBS) di Kecamatan Malindeman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berada di lahan yang mereka garap pukul 10.00 Panen buah sawit. -12.00 Westcloth. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang masih menyelesaikan konflik dengan perusahaan swasta.

Dua jam kemudian, sekitar 40 polisi/Brimob mengepung anggota PPPBS di lahan milik anggota bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah). Saat itu, diduga anggota Brimob telah melakukan penumpasan terhadap anggota PPPBS, seperti 40 anggota PPPBS ditelanjangi, tangan diikat dengan tali plastik, dan telepon genggam disita.

Selain itu, 40 petani dibawa ke Polsek Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, pengacara datang ke kantor polisi Mukomuko untuk menemui anggota PPPBS yang ditangkap. tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan terkait adanya petani di Polres Mukomuko yang ditangkap. Namun terkait permintaan untuk membebaskan petani tersebut, Sudarno mengaku akan melihat perkembangan proses hukum.

“Benar, terjadi pencurian TBS di areal perusahaan PT DDP Mukomuko. Proses hukum sedang berjalan, kita juga coba mencari jalan terbaik bagi warga yang saat ini sedang ditahan. Ada prosesnya, nanti kita lihat,” ungkapnya.

Baca Juga : Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Tetap Monitoring Ketersedian BBM

 

Tags: BengkuluKabareskrim. Komjen Agus AndriantoMukomukoPetani SawitPT Daria Dharma Pratama (DDP)
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

Polda Bali Periksa Pihak Terkait Proyek Bodong di Bali
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Polda Bali Periksa Pihak Terkait Proyek Bodong di kawasan Pantai Jimbaran

23 September 2022
Next Post
HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Cikancung luncurkan film Layanan Tjap 110

HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Cikancung luncurkan film "Layanan Tjap 110"

Penyelundupan telur penyu sisik

Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik di Sumsel Digagalkan

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Dua Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Trending

Percepat Layanan Darurat, Korlantas Polri Salurkan Kendaraan Patroli ke Sumut
Tak Berkategori

Percepat Layanan Darurat, Korlantas Polri Salurkan Kendaraan Patroli ke Sumut

by Geralda Talitha
20 Desember 2025
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan bencana...

Pertemuan PPIDD mabes Polri

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

27 Agustus 2025
praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz