Sapatipidter – Banten – Bareskrimum Polrestabes Banten berhasil mengungkap kelompok mafia tanah Pendeglang.
Pelaku secara tidak sah memperdagangkan tanah tersebut kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan korban. Yaitu ketika mengurus legalitas dokumen untuk keperluan transaksional.
Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polrestabes Banten, mengatakan lahan yang diperjualbelikan tersangka berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban. Kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Shinto.
Baca Juga : Perselisihan Petani dengan PT DPP, Polri Terapkan Restorative Justice
Berhasil tangkap 2 tersangka mafia tanah
Melakukan Penangkapan terhadap Dua Tersangka Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda.
“US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban. Pada setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” jelas Shinto
Meskipun telah mengetahui bahwa telah memalsukan tanda tangan korban dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp 200 juta atas peran tersebut.
Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012 – 2021. “Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar,” katanya.
Tersangka sudah dijerat 10 tahun sejak pemilik sah yang mewakili Ari Indyastuti meninggalkan lokasi.
“Yang terletak di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ujar Shinto
Satgas Mafia Tanah menjelaskan telah menyita Barang bukti yang berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.
“Dari penangkapan tersebut telah menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa. Yang mana tanda tangan benar milik korban, namun isi surat Kuasa telah memalsukannya. Dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.
Baca Juga : Polres Sintang Amankan Penambangan Emas Illegal
Dijerat pasal berlapis
Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP. Tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dngan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah.
“Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang para mafia tanah lakukan, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tutur Rudy.
Baca Juga : Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati
Sumber : antaranews.com