sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Reskrimsus Polda

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

Dian Purwanto by Dian Purwanto
20 Juni 2022
in Reskrimsus Polda
0
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Dua Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

Bareskrimum Polrestabes Banten berhasil mengungkap kelompok mafia tanah Pendeglang. (17/6) | Sumber gambar : antaranews.com

0
SHARES
53
VIEWS

Sapatipidter – Banten – Bareskrimum Polrestabes Banten berhasil mengungkap kelompok mafia tanah Pendeglang.

Pelaku secara tidak sah memperdagangkan tanah tersebut kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan korban. Yaitu ketika mengurus legalitas dokumen untuk keperluan transaksional.

Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polrestabes Banten, mengatakan lahan yang diperjualbelikan tersangka berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban. Kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Shinto.

Baca Juga : Perselisihan Petani dengan PT DPP, Polri Terapkan Restorative Justice

Berhasil tangkap 2 tersangka mafia tanah

Melakukan Penangkapan terhadap Dua Tersangka Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda.

“US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban. Pada setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” jelas Shinto

Meskipun telah mengetahui bahwa telah memalsukan tanda tangan korban dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp 200 juta atas peran tersebut.

Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012 – 2021. “Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar,” katanya.

Tersangka sudah dijerat 10 tahun sejak pemilik sah yang mewakili Ari Indyastuti meninggalkan lokasi.

“Yang terletak di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ujar Shinto

Satgas Mafia Tanah menjelaskan telah menyita Barang bukti yang berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

“Dari penangkapan tersebut telah menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa. Yang mana tanda tangan benar milik korban, namun isi surat Kuasa telah memalsukannya. Dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.

Baca Juga : Polres Sintang Amankan Penambangan Emas Illegal

Dijerat pasal berlapis

Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP. Tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dngan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah.

“Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang para mafia tanah lakukan, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tutur Rudy.

Baca Juga : Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati

Sumber : antaranews.com

Tags: CaritaDeskrimum Polda BantenKades jual lahanMafia TanahPandeglang
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim
Reskrimsus Polda

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim

16 Agustus 2022
Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha
Reskrimsus Polda

Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha

9 Agustus 2022
Lomba Film Pendek Call Center 110
Reskrimsus Polda

Div Humas Polri Gelar Lomba Film Pendek Call Center 110

6 Juni 2022
Next Post
Tersangka Kasus Skimming Bank BUMN ditangkap, Ternyata WNA

Tersangka Kasus Skimming Bank BUMN ditangkap, Ternyata WNA

Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha

Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha

Penyelewengan dana ACT

Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tingkat Penyidikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Trending

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

by Geralda Talitha
14 Juli 2025
0

Boyolali - Penemuan pabrik pupuk ilegal di Kabupaten Boyolali mengungkap produksi sekitar 260 hingga 400 ton pupuk...

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz