sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Dian Purwanto by Dian Purwanto
17 Juni 2025
in Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
0
penyelundupan benih lobster di Sukabumi
0
SHARES
6
VIEWS

Sukabumi – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menghentikan upaya penyelundupan lebih dari sebelas ribu benih lobster di Sukabumi . Sebanyak 11.543 ekor benih lobster digagalkan dari pengiriman ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp461 juta.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, saat petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan kendaraan mengungkap dua boks sterofoam berisi benih lobster tanpa dokumen resmi.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025, bahwa benih bening lobster yang disita tidak disertai izin usaha dari dinas terkait. Penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Dua pria yang diduga pelaku berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat, berhasil diamankan. Selain benih lobster, polisi menyita satu unit Toyota Calya, STNK, dua boks sterofoam, dan satu ponsel Oppo A54 sebagai barang bukti.

Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah perairan Banten. Sementara kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri mempertegas komitmennya untuk terus menindak tegas segala pelanggaran perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
penangkapan penyelundupan benih lobster Batam
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Tim Gabungan Lakukan Penangkapan Penyelundupan Benih Lobster di Batam

1 November 2024
Ditpolair Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Pengungkapan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sunda Kelapa oleh Ditpolair Polri

7 Agustus 2024
Next Post
kasus judi online yang melibatkan tersangka

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz