Jakarta – Lebih dari seribu kasus judi online telah diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang melakukan penindakan terhadap ribuan tersangka. Dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kawasan Monas pada Selasa (1/7/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri menyelesaikan sebanyak 1.297 kasus judi daring melibatkan 1.492 tersangka.
Kapolri menyampaikan, tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar. Selain itu, pihak kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 akun judi online guna mencegah aktivitas ilegal tersebut berkembang.
Lebih jauh, Polri sudah menangani 13 perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan praktik judi daring ini. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengusutan menyeluruh terhadap jaringan yang terlibat, termasuk para bandar besar.
Guna memperkuat kemampuan menghadapi kejahatan siber yang makin kompleks, Kapolri mengonfirmasi pembentukan Direktorat Reserse Siber di delapan Polda. Struktur ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan siber dan menjaga keamanan digital nasional.
Sebelumnya, Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberikan penanganan maksimal terhadap kasus judi online. Ia juga menekankan tindakan tegas terhadap para bandar judi serta pelaku TPPU.
“Termasuk juga melakukan tindakan terhadap para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kelompok-kelompok bandar besar sehingga asetnya dapat kami tarik dan sita untuk negara,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.