Sapatipidter – Jakarta – Polri siap membantu kementerian kesehatan dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) dalam menarik obat sirup yang mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol, Nurul Azizah S.I.K., MSc, dikutip Jumat (21/10) oleh Antaranews.
Kabagpenum menjelaskan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (kasatwil) telah diberitahukan oleh Satgas Pangan Polri untuk membantu pemerintah memantau peredaran obat sirup di daerah.
“Kasatwil sudah diberitahu untuk membantu pemantauan,” tambah Nurul.
Baca Juga : Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap obat keras jaringan nasional
Saat ini Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dengan pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.
Sejauh ini Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, namun melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).
Baca Juga : Polisi Pantau Peternakan Warga untuk Antisipasi PMK
Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media sapatipider.id lainya.