Tasikmalaya – Penangkapan seorang pria berinisial CNB berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Senin, 7 Juli 2025, saat yang bersangkutan hendak menjual dua ekor Owa Jawa hidup di sebuah SPBU di Manonjaya.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut. Dua primata langka itu dijual dengan harga Rp 8,5 juta, sementara CNB memperoleh satwa tersebut dari Jawa Tengah dan Karawang dengan total biaya sekitar Rp 6 juta. Owa Jawa betina berasal dari Karawang dan yang jantan dari Jawa Tengah.
Saat ini, CNB telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sedangkan dua ekor Owa Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi untuk perawatan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen dan profesionalisme polisi dalam penegakan hukum bagi perlindungan satwa dilindungi.
“Keberhasilan ini juga merupakan bukti kesigapan Polres Tasikmalaya Kota dalam melindungi satwa langka dan menegakkan hukum di bidang konservasi,” ungkap Herman. Penangkapan CNB bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang memadai. Setelah mendapatkan bukti cukup, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Proses penyidikan terus berjalan dengan lancar, sejumlah saksi serta pelapor telah diperiksa. Penyidik kini menyiapkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Selain dua ekor Owa Jawa, barang bukti lain yang diamankan berupa kardus, kotak kayu, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
AKP Herman menegaskan bahwa CNB dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. CNB dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman berat atas pelanggaran yang dilakukan yang membahayakan kelestarian satwa langka Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Herman berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak agar tidak melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi.