sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Nia Okta by Nia Okta
10 Juli 2025
in Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
0
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya
0
SHARES
0
VIEWS

Tasikmalaya – Penangkapan seorang pria berinisial CNB berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Senin, 7 Juli 2025, saat yang bersangkutan hendak menjual dua ekor Owa Jawa hidup di sebuah SPBU di Manonjaya. 

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut. Dua primata langka itu dijual dengan harga Rp 8,5 juta, sementara CNB memperoleh satwa tersebut dari Jawa Tengah dan Karawang dengan total biaya sekitar Rp 6 juta. Owa Jawa betina berasal dari Karawang dan yang jantan dari Jawa Tengah.

Saat ini, CNB telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sedangkan dua ekor Owa Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi untuk perawatan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen dan profesionalisme polisi dalam penegakan hukum bagi perlindungan satwa dilindungi.

“Keberhasilan ini juga merupakan bukti kesigapan Polres Tasikmalaya Kota dalam melindungi satwa langka dan menegakkan hukum di bidang konservasi,” ungkap Herman. Penangkapan CNB bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang memadai. Setelah mendapatkan bukti cukup, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Proses penyidikan terus berjalan dengan lancar, sejumlah saksi serta pelapor telah diperiksa. Penyidik kini menyiapkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Selain dua ekor Owa Jawa, barang bukti lain yang diamankan berupa kardus, kotak kayu, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.

AKP Herman menegaskan bahwa CNB dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. CNB dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman berat atas pelanggaran yang dilakukan yang membahayakan kelestarian satwa langka Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Herman berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak agar tidak melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
 

Nia Okta

Nia Okta

Related Posts

penyelundupan benih lobster di Sukabumi
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
penangkapan penyelundupan benih lobster Batam
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Tim Gabungan Lakukan Penangkapan Penyelundupan Benih Lobster di Batam

1 November 2024
Ditpolair Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Pengungkapan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sunda Kelapa oleh Ditpolair Polri

7 Agustus 2024
Next Post

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Polsek Tapung Segel Tambang Ilegal di Karya Indah Kampar

Trending

Perfilman

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

by Geralda Talitha
11 Juli 2025
0

Palembang, 6 Juli 2025 – Penangkapan tiga pelaku penyebar konten pornografi di Palembang mengguncang masyarakat setelah terungkapnya...

perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

25 Maret 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz