sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

Geralda Talitha by Geralda Talitha
14 Juli 2025
in Perlindungan Konsumen
0
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
0
SHARES
7
VIEWS

Boyolali – Penemuan pabrik pupuk ilegal di Kabupaten Boyolali mengungkap produksi sekitar 260 hingga 400 ton pupuk palsu setiap bulan yang telah beredar selama lima tahun di Jawa Tengah. Lokasi produksi ini akhirnya terkuak setelah polisi menemukan adanya peredaran pupuk palsu di Kabupaten Sragen.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, Kombes Arif Budiman selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyampaikan hasil penyelidikan yang berujung pada pengungkapan pabrik tersebut. Pabrik beroperasi di bawah CV SAYAP ECP dan memproduksi tujuh merek pupuk, seperti Enviro NKCL, Enviro Phospat, Spartan NPK, Spartan NKCL, serta Spartan SP-36.

Pengujian sampel pupuk oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard menunjukkan bahwa kandungan produk dari CV SAYAP ECP tidak sesuai dengan label yang tertera. Walaupun pabrik ini memiliki izin dan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), hasil temuan di lapangan ditemukan ketidaksesuaian komposisi pupuk yang diproduksi, terutama untuk produk yang beredar pada bulan Juni dan Juli.

“CV SAYAP ECP memiliki izin dan SNI, namun hasil temuannya tidak sesuai label komposisi. Ini produk untuk Juni-Juli dan menjadi tindak pidana,” jelas Arif Budiman.

Polda Jawa Tengah juga mengungkap bahwa keuntungan yang diperoleh dari produksi pupuk palsu tersebut mencapai antara Rp171 juta hingga Rp250 juta tiap bulan. Setelah penyidikan, Totok Sularto, direktur CV SAYAP ECP, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Arif Budiman menginformasikan penetapan tersangka menjalankan proses hukum sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para produsen pupuk dan konsumen terkait pentingnya memastikan keaslian produk untuk menjaga kualitas pertanian di wilayah Jawa Tengah.

Geralda Talitha

Geralda Talitha

Related Posts

kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif
Perlindungan Konsumen

Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif

2 Februari 2024
Polri Siap Bantu Tarik Obat Sirop Berbahan Kimia dari Peredaran
Perlindungan Konsumen

Polri Siap Bantu Tarik Obat Sirop Berbahan Kimia dari Peredaran

21 Oktober 2022
Next Post
praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

Pertemuan PPIDD mabes Polri

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz